Jl. Pattimura No. 1

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

  1. Atasan PPID Pembantu mempunyai tugas:
    1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di Lingkungan Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang;
    2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
    3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
  2. PPID Pembantu mempunyai tugas:
    1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri:
      1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
      2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
      3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
      4. Informasi yanag dikecualikan
    2. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik
    3. Mengkoordinasikan dan mengkonsulidasikan pengumpulan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
    4. Mengkoordinasikan pengdokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik.
    5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya.
    6. Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
    7. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat.
    8. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID utama
    9. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada PPID utama.
  3. Sekretaris mempunyai tugas:

    1. Memfasilitasi pelaksanaan informasi publik meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan informasi publik
    2. Menyiapkan SOP pelayanan informasi publik
  4. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi mempunyai tugas:

    1. Melaksanakan pelayanan infomasi publik kepada pemohon informasi
    2. Mencatat permohonan informasi dalam register permohonan
    3. Membuat dan mengumpulkan laporan layanan informasi publik
    4. Pengelolaan dokumen arsip informasi publik
    5. Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat
    6. Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip layanan informasi publik
    7. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan eGovernment
    8. Mengembangkan interkonektivitas layanan publik dan pemerintah
    9. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan komunikasi
  5. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi mempunyai tugas:

    1. Menyusun daftar informasi publik;
    2. Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
    3. Menetapkan dan memutahirkan data secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi yang dikelola;
    4. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
    5. Memutahirkan secara berkala daftar informasi publik.
  6. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi mempunyai tugas:

    1. Memberikan masukan kepada atasan dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon;
    2. Memeriksa dan memverifikasi permohonan keberatan informasi publik;
    3. Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasikan serta uji konsekuensi informasi publik;
    4. Membantu menyelesaikan sengketa informasi publik

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini175
Minggu Ini686
Bulan ini2093

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)