- Atasan PPID Pembantu mempunyai tugas:
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di Lingkungan Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang;
- Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
- PPID Pembantu mempunyai tugas:
- Mengklasifikasikan informasi yang terdiri:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi yanag dikecualikan
- Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik
- Mengkoordinasikan dan mengkonsulidasikan pengumpulan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
- Mengkoordinasikan pengdokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya.
- Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat.
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID utama
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada PPID utama.
- Mengklasifikasikan informasi yang terdiri:
-
Sekretaris mempunyai tugas:
- Memfasilitasi pelaksanaan informasi publik meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan informasi publik
- Menyiapkan SOP pelayanan informasi publik
-
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi mempunyai tugas:
- Melaksanakan pelayanan infomasi publik kepada pemohon informasi
- Mencatat permohonan informasi dalam register permohonan
- Membuat dan mengumpulkan laporan layanan informasi publik
- Pengelolaan dokumen arsip informasi publik
- Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat
- Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip layanan informasi publik
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan eGovernment
- Mengembangkan interkonektivitas layanan publik dan pemerintah
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan komunikasi
-
Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi mempunyai tugas:
- Menyusun daftar informasi publik;
- Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
- Menetapkan dan memutahirkan data secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi yang dikelola;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
- Memutahirkan secara berkala daftar informasi publik.
-
Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi mempunyai tugas:
- Memberikan masukan kepada atasan dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon;
- Memeriksa dan memverifikasi permohonan keberatan informasi publik;
- Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasikan serta uji konsekuensi informasi publik;
- Membantu menyelesaikan sengketa informasi publik