Penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulan III Tahun 2024. Periode Penyampaian 25 September 2024 s.d 8 Oktober 2024.
Maksud dan tujuan LKPM adalah agar terdata laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah,
yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi, termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainya,
terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsitem pengawasan pada sistem OSS.
Sintang - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si mengikuti Rapat Rekonsiliasi Data Realisasi Penanaman Modal Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Periode Semester I 2024 dan Strategi Pencapaian Target Realisasi Triwulan III 2024 di Hotel Mercure Pontianak.(Selasa, 27 Agustus 2024)
Sintang - Kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang untuk pengambilan data dan wawancara dalam rangka Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Kabupaten Sintang. (Senin, 19 Agustus 2024)
Sintang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menyelenggarakan rapat teknis persiapan implementasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Sektor Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dan Asosiasi Profesi Tenaga Kesehatan di Kabupaten Sintang. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Sintang. (Selasa, 3 September 2024)
SINTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menyelenggarakan rapat penyusunan rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Sintang. Kegiatan ini dilaksanakan bersama OPD teknis terkait di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang (Selasa, 14 Agustus 2024).
SINTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menyelenggarakan rapat penyusunan rancangan peraturan bupati Sintang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Sintang (Selasa, 6 Agustus 2024).
NANGA KETUNGAU - DPMPTSP Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Nanga Ketungau Kecamatan Ketungau Hilir (Selasa, 30 Juli 2024). Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada peserta yang hadir yang usahanya belum memiliki NIB.
NANGAMAU - DPMPTSP Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Emparu Baru Kecamatan Dedai. (Selasa, 23 Juli 2024)
Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada peserta yang hadir yang usahanya belum memiliki NIB.
DEDAI - DPMPTSP Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Emparu Baru Kecamatan Dedai. (Selasa, 16 Juli 2024)
Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada peserta yang hadir yang usahanya belum memiliki NIB.
SINTANG - Rapat Koordinasi, Evaluasi dan Diskusi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Sintang (Senin, 15 Juli 2024).
Kegiatan dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, SH, M.Si dan dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Koordinator dari 18 Gerai yang tergabung dalam penyelenggaraan MPP Bumi Senentang.