NANGA KETUNGAU - DPMPTSP Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Nanga Ketungau Kecamatan Ketungau Hilir (Selasa, 30 Juli 2024). Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada peserta yang hadir yang usahanya belum memiliki NIB.
NANGAMAU - DPMPTSP Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Emparu Baru Kecamatan Dedai. (Selasa, 23 Juli 2024)
Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada peserta yang hadir yang usahanya belum memiliki NIB.
DEDAI - DPMPTSP Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Emparu Baru Kecamatan Dedai. (Selasa, 16 Juli 2024)
Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada peserta yang hadir yang usahanya belum memiliki NIB.
Sintang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Khusus PBUMKU: Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit di Hall Serantung Waterpark New Setia Hotel pada Kamis, 4 Juli 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, sebanyak 15 koperasi dan 2 gabungan kelompok tani (Gapoktan) khusus bidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Sintang.
Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan PBUMKU: Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit Kepada peserta yang hadir.
Sungai Tebelian - Puluhan pelaku usaha di Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang mengikuti kegiatan Koordinasi dan Bimtek/Sosialisisai Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten. (Kamis, 25 April 2024).
Kegiatan Bimtek/Sosialisasi ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang.
Mewakili Bupati Kabupaten Sintang, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, SH., M.Si membuka Acara sekaligus memberikan sedikit sambutan Bupati Sintang dalam rangka meningkatkan Realisasi Investasi yang ada di Kabupaten Sintang.
Dalam Sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang mengatakan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Sintang.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam penyelenggaraan penanaman modal, khususnya investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha di sektor pariwisata. Tidak menutup kemungkinan bagi pelaku usaha di sektor lainnya di Kabupaten Sintang untuk mengikuti kegiatan tersebut, sehingga menjadi dasar kegiatan yang dapat mendukung kesuksesan pembangunan daerah ke depan di bidang penanaman modal."
SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang melalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pengawasan dan Evaluasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi para Pelaku Usaha Sektor Pariwisata Kegiatan Tempat Hiburan Malam di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil bupati Sintang pada hari selasa (16/01/2024).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si menyampaikan ketentuan-ketentuan teknis tentang Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata agar dapat dipahami dan dipatuhi oleh para Pelaku Usaha.
Dalam arahannya Wakil Bupati Sintang Melkianus, S.Sos menyampaikan agar Pelaku Usaha patuh untuk melengkapi perizinan usahanya sesuai ketentuan, menjaga ketentraman dan ketertiban umum, dan menjalankan operasi usahanya sesuai waktu yang telah disepakati.
Pelaku usaha diberikan waktu selama 6 bulan untuk mengurus/melengkapi perizinan usahanya. Setelah waktu tersebut Pemerintah Kabupaten Sintang akan melakukan pengawasan dan penindakan lebih lanjut.