Sungai Tebelian - Puluhan pelaku usaha di Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang mengikuti kegiatan Koordinasi dan Bimtek/Sosialisisai Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten. (Kamis, 25 April 2024).
Kegiatan Bimtek/Sosialisasi ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang.
Mewakili Bupati Kabupaten Sintang, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, SH., M.Si membuka Acara sekaligus memberikan sedikit sambutan Bupati Sintang dalam rangka meningkatkan Realisasi Investasi yang ada di Kabupaten Sintang.
Dalam Sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang mengatakan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Sintang.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam penyelenggaraan penanaman modal, khususnya investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha di sektor pariwisata. Tidak menutup kemungkinan bagi pelaku usaha di sektor lainnya di Kabupaten Sintang untuk mengikuti kegiatan tersebut, sehingga menjadi dasar kegiatan yang dapat mendukung kesuksesan pembangunan daerah ke depan di bidang penanaman modal."
Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman modal (lkpm) periode triwulan I tahun 2024 dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai 20 maret hingga 20 april 2024
Penanam modal skala usaha menengah dan besar wajib untuk menyampaikan lkpm periode triwulan i (januari-maret) tahun 2024 melalui sistem oss pada menu pelaporan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang membuka layanan konsultasi dalam rangka penyampaian LKPM di Bagian Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Pada Tanggal 20 Maret sampai dengan 20 April 2024 sesuai dengan jam kerja.
Kementerian Investasi/bkpm juga membuka layanan konsultasi virtual dalam rangka fasilitasi pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM (Klinik LKPM) melalui zoom meeting dengan kuota terbatas pada:
tanggal : 20 maret - 20 april 2024
waktu : 09.00-12.00 wib
kuota : 100 peserta/hari
tautan pendaftaran : https://linktr.ee/lkpm2024
kendala penyampaian LKPM yang dialami oleh pelaku usaha dapat disampaikan melalui surel ke alamat This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan subyek:
Kendala Penyampaian LKPM, Kendala Pelaporan LKPM, atau juga dapat mengisi form melalui tautan https://linktr.ee/lkpm2024
SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang melalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pengawasan dan Evaluasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi para Pelaku Usaha Sektor Pariwisata Kegiatan Tempat Hiburan Malam di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil bupati Sintang pada hari selasa (16/01/2024).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si menyampaikan ketentuan-ketentuan teknis tentang Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata agar dapat dipahami dan dipatuhi oleh para Pelaku Usaha.
Dalam arahannya Wakil Bupati Sintang Melkianus, S.Sos menyampaikan agar Pelaku Usaha patuh untuk melengkapi perizinan usahanya sesuai ketentuan, menjaga ketentraman dan ketertiban umum, dan menjalankan operasi usahanya sesuai waktu yang telah disepakati.
Pelaku usaha diberikan waktu selama 6 bulan untuk mengurus/melengkapi perizinan usahanya. Setelah waktu tersebut Pemerintah Kabupaten Sintang akan melakukan pengawasan dan penindakan lebih lanjut.