Jl. Pattimura No. 1
Gedung MPP Bumi Sentang Lantai 2
Kabupaten Sintang 7861108.00 - 15.00
Senin-Jumat
KEPALA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG
FEBRUARI 2009 - APRIL 2011
KEPALA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG
JULI 2011 - JULI 2013
KEPALA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG
JULI 2013 - JANUARI 2015
KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG
JANUARI 2015 - JANUARI 2017
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG
JANUARI 2017 - JULI 2020
Plt. KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG
AGUSTUS 2020 - JUNI 2021
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG
JULI 2021 - Sekarang
PANJI MAS (Pos Antar Jemput Izin Masyarakat Sintang) adalah kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sintang melalui DPMPTSP dengan Kantor Pos Sintang.
Dengan layanan ini, pemohon izin terutama yang alamatnya berada di luar Kecamatan Sintang tidak perlu datang ke DPMPTSP untuk mengambil dokumen izinnya. Biaya antar dokumen dibebankan kepada pemohon dengan tarif yang terjangkau sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kantor Pos Sintang.
Selain antar dokumen izin yang telah selesai diproses, layanan ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengambil dokumen persyaratan perizinan, sepanjang telah berkonsultasi dengan petugas pelayanan DPMPTSP sehingga dokumen diambil oleh Petugas Kantor Pos dalam kondisi lengkap.
Petugas pelayanan DPMPTSP Kabupaten Sintang menyerahkan dokumen izin
yang telah selesai diproses kepada Kantor Pos Sintang.
Untuk selanjutnya petugas Kantor Pos akan mengantarkan dokumen tersebut sampai ke alamat pemohon.