Jl. Pattimura No. 1

Gedung MPP Bumi Sentang Lantai 2

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Administrator

Administrator

A big fan of open source and Ubuntu. Founder at joomlabuff

Website URL: http://joomlabuff.com/ Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Perubahan Besar dalam Dunia Perizinan Indonesia

PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah resmi disahkan pada 5 Juni 2025. Peraturan pemerintah ini menggantikan sepenuhnya PP 5/2021 dan membawa perubahan signifikan dalam sistem perizinan di Indonesia.

Mengapa PP 28/2025 Menggantikan PP 5/2021?

Dunia usaha Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih adaptif dan mendukung pertumbuhan ekonomi. PP 28/2025 perizinan berusaha berbasis risiko hadir sebagai penyempurnaan dari PP 5/2021 yang dalam praktiknya mengalami kendala dan tumpang tindih.

Peraturan baru ini fokus pada tiga pilar utama:

  1. Kepastian Penerbitan Perizinan - Menjamin kejelasan proses dan waktu
  2. Simplifikasi Prosedur - Menyederhanakan alur perizinan yang birokratis
  3. PB-UMKU - Pengaturan khusus Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Perbedaan Utama PP 28/2025 vs PP 5/2021

1. Status Hukum dan Implementasi

PP 5/2021 (Tidak Berlaku):

  • Telah dicabut dan digantikan sepenuhnya
  • Implementasi awal konsep perizinan berusaha berbasis risiko

PP 28/2025 (Berlaku Sekarang):

  • Dasar hukum terkini untuk perizinan berusaha
  • Penyempurnaan dan sinkronisasi sistem

2. Persetujuan Lingkungan Terintegrasi

Perubahan besar dalam perizinan berusaha berbasis risiko PP 28/2025 adalah integrasi penuh Persetujuan Lingkungan melalui sistem OSS. Proses AMDAL dan UKL-UPL kini lebih transparan dan terpadu dibandingkan sistem sebelumnya yang terpisah.

3. Proses Paralel untuk Efisiensi

PP 28/2025 memungkinkan pengajuan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis secara paralel. Ini memotong waktu tunggu secara signifikan dibanding PP 5/2021 yang berjalan sekuensial.

4. Kepastian Waktu yang Tegas

Perizinan berusaha berbasis risiko dalam PP 28/2025 menetapkan batas waktu yang lebih tegas untuk setiap tahapan penilaian, termasuk AMDAL dan UKL-UPL, memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Perluasan Cakupan Sektor

PP 28/2025 memperluas cakupan dari 16 sektor menjadi 22 sektor usaha, menambahkan bidang seperti:

  • Metrologi Legal
  • Ekonomi Kreatif

Hal ini menunjukkan adaptasi terhadap perkembangan ekonomi Indonesia.

Integrasi Sistem OSS yang Diperkuat

PP 28/2025 perizinan berusaha berbasis risiko memperkuat integrasi sistem OSS sebagai front-end utama. Semua proses dan hasil dari kementerian/lembaga teknis harus diterbitkan kembali melalui OSS, menciptakan layanan satu pintu yang sesungguhnya.

Sanksi Administratif Berjenjang

Peraturan baru memperkenalkan mekanisme sanksi administratif yang lebih jelas dan berjenjang:

  • Teguran resmi
  • Penangguhan sementara
  • Denda administratif

Sistem ini meningkatkan kepatuhan dan memberikan efek jera yang proporsional.

Transisi Kewenangan Persetujuan Lingkungan

Pasal 12 Ayat 2 PP 28/2025 mengatur kewenangan Persetujuan Lingkungan berdasarkan lokasi kegiatan usaha. Transisi ini memerlukan penyesuaian dalam peraturan pelaksanaan yang sedang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Selama peraturan pelaksanaan belum selesai, kewenangan persetujuan lingkungan masih merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku.

Dampak Positif bagi Dunia Usaha

PP 28/2025 perizinan berusaha berbasis risiko memberikan manfaat nyata:

Proses lebih cepat dengan sistem paralel ✅ Kepastian waktu yang terjamin
Integrasi penuh melalui OSS ✅ Transparansi yang meningkat ✅ Birokrasi yang disederhanakan

Kesimpulan

PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan terobosan penting dalam reformasi birokrasi Indonesia. Dengan menggantikan PP 5/2021, peraturan ini membawa sistem perizinan yang lebih efisien, transparan, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Bagi pelaku usaha di Kabupaten Sintang, perizinan berusaha berbasis risiko kini menjadi lebih mudah dan terprediksi. DPMPTSP Kabupaten Sintang siap membantu implementasi PP 28/2025 untuk mendukung iklim investasi yang kondusif.


Butuh bantuan perizinan usaha? Hubungi DPMPTSP Kabupaten Sintang di Jl. Pattimura No. 1, Sintang, atau email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Implementation of Monev by Internal Assessment Team of Inspectorate

DPMPTSP Sintang Regency conducted monitoring and evaluation (monev) activities for Integrity Zone Development on Monday, July 14, 2025. This strategic activity was carried out by the Internal Assessment Team (TPI) of Field III Inspectorate of Sintang Regency as part of systematic efforts to build clean and accountable government governance.

The implementation of this monitoring and evaluation demonstrates the seriousness of DPMPTSP Sintang Regency in implementing good governance principles and creating a work environment free from corruption, collusion, and nepotism (KKN). The Integrity Zone becomes an important instrument in realizing quality public services with high integrity.

Active Participation of All Stakeholders

This monitoring and evaluation activity was attended by various parties who have key roles in Integrity Zone development:

Leadership and Supervisors

  • Head of DPMPTSP Sintang Regency as the main responsible party for Integrity Zone implementation
  • Internal Assessment Team (TPI) of Field III Inspectorate of Sintang Regency as independent evaluator

Implementation Team

  • All Work Teams for DPMPTSP Sintang Regency Integrity Zone Development consisting of various work units and employees directly involved in program implementation

The presence of all stakeholders demonstrates collective commitment in building a work culture with integrity and transparency within the DPMPTSP Sintang Regency environment.

Strategic Objectives of Monitoring and Evaluation

The implementation of Integrity Zone monitoring and evaluation has several interrelated strategic objectives:

1. Monitoring Results of Integrity Zone Development Internalization

The monev activity aims to evaluate the extent to which integrity values have been internalized in all aspects of DPMPTSP services and operations. Effective internalization will be reflected in:

  • Changes in employee behavior and attitudes
  • Consistent implementation of standard operating procedures (SOPs)
  • Implementation of effective internal control systems
  • Transparent and accountable work culture

2. Ensuring Work Program Alignment with Targets

The Internal Assessment Team evaluates the work programs that have been prepared to ensure:

  • Compliance with Integrity Zone development guidelines
  • Relevance of targets set to organizational conditions
  • Achievement of predetermined performance indicators
  • Effectiveness of implemented strategies

3. Validation of Integrity Zone Development Action Plans

Evaluation of action plans is conducted to ensure:

  • Targets set are realistic and measurable
  • Planned activities align with Integrity Zone objectives
  • Appropriate and efficient resource allocation
  • Feasible and achievable implementation timeline

Significance of Integrity Zone in Public Services

The development of Integrity Zone at DPMPTSP Sintang Regency has significant impact on improving public service quality:

Transparency Enhancement

  • Information openness in licensing and investment processes
  • Publication of clear and easily accessible service standards
  • Responsive complaint and feedback mechanisms

Accountability Strengthening

  • Structured and periodic reporting systems
  • Objective performance evaluation mechanisms
  • Clear responsibility in every service process

Elimination of KKN Practices

  • Implementation of systems that minimize space for corruption practices
  • Strict and continuous internal supervision
  • Work culture that prioritizes integrity and professionalism

Role of Internal Assessment Team in Supervision

The Internal Assessment Team (TPI) of Field III Inspectorate of Sintang Regency has crucial roles in:

Objective Evaluation

  • Conducting independent assessment of Integrity Zone implementation
  • Identifying strengths and weaknesses in program implementation
  • Providing constructive improvement recommendations

Continuous Supervision

  • Conducting periodic monitoring of Integrity Zone development progress
  • Ensuring compliance with applicable regulations and standards
  • Identifying potential risks and providing early warning

Improvement Facilitation

  • Providing guidance and technical direction in implementation
  • Facilitating sharing of best practices
  • Encouraging innovation in service quality improvement

Long-term Commitment of DPMPTSP

The implementation of this monitoring and evaluation is part of the long-term commitment of DPMPTSP Sintang Regency to:

  • Create a clean and professional work environment
  • Increase public trust in public services
  • Realize good governance
  • Support anti-corruption efforts at the regional level

With consistent and continuous monev implementation, DPMPTSP Sintang Regency is committed to continuously improving service quality and becoming an example of successful Integrity Zone implementation at the regency level.

Pelaksanaan Monev oleh Tim Penilai Internal Inspektorat

DPMPTSP Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Pembangunan Zona Integritas pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan strategis ini dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI) Bidang III Inspektorat Kabupaten Sintang sebagai bagian dari upaya sistematis membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini menunjukkan keseriusan DPMPTSP Kabupaten Sintang dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip good governance dan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Zona Integritas menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas tinggi.

Partisipasi Aktif Seluruh Stakeholder

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran kunci dalam pembangunan Zona Integritas:

Pimpinan dan Pengawas

  • Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang sebagai penanggung jawab utama implementasi Zona Integritas
  • Tim Penilai Internal (TPI) Bidang III Inspektorat Kabupaten Sintang sebagai evaluator independen

Tim Pelaksana

  • Seluruh Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas DPMPTSP Kabupaten Sintang yang terdiri dari berbagai unit kerja dan pegawai yang terlibat langsung dalam implementasi program

Kehadiran seluruh stakeholder ini menunjukkan komitmen kolektif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan transparan di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Sintang.

Tujuan Strategis Monitoring dan Evaluasi

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Zona Integritas memiliki beberapa tujuan strategis yang saling berkaitan:

1. Memantau Hasil Internalisasi Pembangunan Zona Integritas

Kegiatan monev bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana nilai-nilai integritas telah terinternalisasi dalam seluruh aspek pelayanan dan operasional DPMPTSP. Internalisasi yang efektif akan tercermin dalam:

  • Perubahan perilaku dan sikap pegawai
  • Penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang konsisten
  • Implementasi sistem pengendalian internal yang efektif
  • Budaya kerja yang transparan dan akuntabel

2. Memastikan Kesesuaian Program Kerja dengan Target

Tim Penilai Internal melakukan evaluasi terhadap program kerja yang telah disusun untuk memastikan:

  • Kesesuaian dengan pedoman pembangunan Zona Integritas
  • Relevansi target yang ditetapkan dengan kondisi organisasi
  • Ketercapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan
  • Efektivitas strategi implementasi yang dijalankan

3. Validasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas

Evaluasi terhadap rencana aksi dilakukan untuk memastikan:

  • Target-target yang ditetapkan realistis dan terukur
  • Kegiatan yang direncanakan sesuai dengan tujuan Zona Integritas
  • Alokasi sumber daya yang tepat dan efisien
  • Timeline implementasi yang feasible dan achievable

Signifikansi Zona Integritas dalam Pelayanan Publik

Pembangunan Zona Integritas di DPMPTSP Kabupaten Sintang memiliki dampak yang signifikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik:

Peningkatan Transparansi

  • Keterbukaan informasi dalam proses perizinan dan penanaman modal
  • Publikasi standar pelayanan yang jelas dan mudah diakses
  • Mekanisme pengaduan dan feedback yang responsif

Penguatan Akuntabilitas

  • Sistem pelaporan yang terstruktur dan berkala
  • Mekanisme evaluasi kinerja yang objektif
  • Tanggung jawab yang jelas dalam setiap proses pelayanan

Eliminasi Praktik KKN

  • Implementasi sistem yang meminimalkan ruang untuk praktik korupsi
  • Pengawasan internal yang ketat dan berkelanjutan
  • Budaya kerja yang mengedepankan integritas dan profesionalisme

Peran Tim Penilai Internal dalam Pengawasan

Tim Penilai Internal (TPI) Bidang III Inspektorat Kabupaten Sintang memiliki peran krusial dalam:

Evaluasi Objektif

  • Melakukan penilaian independen terhadap implementasi Zona Integritas
  • Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pelaksanaan program
  • Memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif

Pengawasan Berkelanjutan

  • Melakukan monitoring secara berkala terhadap progress pembangunan Zona Integritas
  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang berlaku
  • Mengidentifikasi risiko potensial dan memberikan early warning

Fasilitasi Perbaikan

  • Memberikan guidance dan arahan teknis dalam implementasi
  • Memfasilitasi sharing best practices
  • Mendorong inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan

Komitmen Jangka Panjang DPMPTSP

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang DPMPTSP Kabupaten Sintang untuk:

  • Menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang good governance
  • Mendukung upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah

Dengan pelaksanaan monev yang konsisten dan berkelanjutan, DPMPTSP Kabupaten Sintang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi contoh implementasi Zona Integritas yang sukses di tingkat kabupaten.

Joint Commitment to Improve Public Service Quality

The Sintang Regency Government marked an important momentum in improving public service quality through the signing of the Cooperation Agreement for the Implementation of Bumi Senentang Public Service Mall (MPP). The event held on Friday, July 11, 2025, at the Hall of the Sintang Regent's Official Residence involved 17 institutions, agencies, SOEs, and Regional Owned Enterprises as a joint commitment to realize quality integrated services.

Sintang Regent Gregorius Herkulanus Bala led the signing of this cooperation agreement as a form of strategic synergy in optimizing public services in Sintang Regency. This activity demonstrates the regional government's seriousness in creating an integrated and efficient service ecosystem.

17 Institutions Committed to Integrated Services

The signing of the Bumi Senentang MPP cooperation agreement was attended by 17 institutional leaders who have strategic roles in public services:

Government Institutions and Law Enforcement:

  • Sintang District Attorney's Office
  • Sintang Police Resort
  • Ministry of Religious Affairs Office of Sintang Regency
  • Land Office of Sintang Regency
  • Primary Tax Office Sintang
  • National Narcotics Agency of Sintang Regency
  • Sintang Samsat

State-Owned Enterprises (SOEs):

  • BPJS Health Sintang Branch
  • BPJS Employment Sintang Branch
  • PT. PLN UP3 ULP Sintang
  • Post Office Sintang Branch
  • BRI Sintang Branch

Regional Owned Enterprises and Financial Institutions:

  • Bank Kalbar Sintang Branch
  • Tirta Senentang Regional Water Company

Professional Institutions and Cooperatives:

  • Regional Supervisory Council of Notaries of Sintang Regency
  • CU Keling Kumang
  • CU Bima

Regent's Vision for Impactful Services

In his remarks, Sintang Regent Gregorius Herkulanus Bala expressed great hope for the implementation of Bumi Senentang MPP. He hoped that the existence of this public service mall could provide significant impact and service convenience to the people of Sintang Regency.

"The existence of Bumi Senentang MPP is expected to have increasing impact and provide service convenience to the community. This is a manifestation of our commitment to providing prime public services," said the Sintang Regent.

Strengthening Administration and Institutional Coordination

The signing of this cooperation agreement has three strategic interconnected objectives:

1. Fulfillment of Administrative Documents

This activity is a formal step to fulfill the administrative requirements for MPP implementation in accordance with applicable regulations. The cooperation agreement document becomes a strong legal basis for the operation of Bumi Senentang MPP.

2. Affirmation of Joint Commitment

This signing affirms the commitment of all parties involved in MPP implementation to provide the best service to the community. Each institution has moral and legal responsibility in realizing the vision of prime service.

3. Strengthening Communication and Coordination

This cooperation agreement becomes an important instrument to strengthen communication and coordination among institutions joining the MPP implementation. The synergy built is expected to eliminate sectoral ego and optimize collaboration.

Positive Impact for Sintang Community

The implementation of Bumi Senentang MPP with support from 17 institutions is expected to provide various concrete benefits to the community:

  • Time and Cost Efficiency: People do not need to visit various institutions separately to handle various administrative needs
  • Guaranteed Service Quality: Uniform and quality service standards in all service units
  • Transparency and Accountability: Transparent service system with clear supervision mechanisms
  • Easy Access: Centralized location easily accessible by people from various areas

Strategic Step Towards Better Sintang

The signing of the Bumi Senentang MPP cooperation agreement is a strategic step by the Sintang Regency Government in realizing good governance. This cross-institutional collaboration demonstrates serious commitment to providing public services oriented towards community satisfaction and convenience.

With the realization of synergy among 17 institutions in Bumi Senentang MPP, it is hoped that Sintang Regency can become an example of effective and efficient integrated public service implementation at the regency level. This aligns with the vision of sustainable regional development oriented towards community welfare.

WhatsApp Image 2025 07 11 at 10.26.33 7e431716

WhatsApp Image 2025 07 11 at 10.26.34 c6267eaa

Komitmen Bersama Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Sintang menandai momentum penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang. Acara yang berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025 di Aula Rumah Jabatan Bupati Sintang ini melibatkan 17 instansi, lembaga, BUMN, dan BUMD sebagai komitmen bersama mewujudkan pelayanan terpadu yang berkualitas.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala memimpin penandatanganan perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk sinergi strategis dalam mengoptimalkan pelayanan publik di Kabupaten Sintang. Kegiatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem pelayanan yang terintegrasi dan efisien.

17 Instansi Berkomitmen dalam Pelayanan Terpadu

Penandatanganan perjanjian kerjasama MPP Bumi Senentang diikuti oleh 17 pimpinan instansi yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik:

Instansi Pemerintah dan Penegak Hukum:

  • Kejaksaan Negeri Sintang
  • Polres Sintang
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang
  • KPP Pratama Sintang
  • BNN Kabupaten Sintang
  • Samsat Sintang

Badan Usaha Milik Negara (BUMN):

  • BPJS Kesehatan Cabang Sintang
  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sintang
  • PT. PLN UP3 ULP Sintang
  • Kantor Pos Cabang Sintang
  • BRI Cabang Sintang

Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Keuangan:

  • Bank Kalbar Cabang Sintang
  • Perumda Air Minum Tirta Senentang

Lembaga Profesi dan Koperasi:

  • Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Sintang
  • CU Keling Kumang
  • CU Bima

Visi Bupati untuk Pelayanan yang Berdampak

Dalam sambutannya, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan harapan besar terhadap implementasi MPP Bumi Senentang. Beliau mengharapkan keberadaan mal pelayanan publik ini dapat memberikan dampak signifikan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sintang.

"Keberadaan MPP Bumi Senentang diharapkan semakin berdampak dan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah wujud komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima," ujar Bupati Sintang.

Penguatan Administrasi dan Koordinasi Kelembagaan

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini memiliki tiga tujuan strategis yang saling berkaitan:

1. Pemenuhan Dokumen Administrasi

Kegiatan ini merupakan langkah formal untuk memenuhi persyaratan administrasi penyelenggaraan MPP sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dokumen perjanjian kerjasama menjadi dasar hukum yang kuat dalam operasional MPP Bumi Senentang.

2. Penegasan Komitmen Bersama

Penandatanganan ini menegaskan komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MPP untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap instansi memiliki tanggung jawab moral dan legal dalam mewujudkan visi pelayanan prima.

3. Penguatan Komunikasi dan Koordinasi

Perjanjian kerjasama ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar instansi yang bergabung dalam penyelenggaraan MPP. Sinergi yang terbangun diharapkan dapat mengeliminasi ego sektoral dan mengoptimalkan kolaborasi.

Dampak Positif bagi Masyarakat Sintang

Implementasi MPP Bumi Senentang dengan dukungan 17 instansi ini diharapkan memberikan berbagai manfaat konkret bagi masyarakat:

  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Masyarakat tidak perlu mengunjungi berbagai instansi secara terpisah untuk mengurus berbagai keperluan administrasi
  • Kualitas Pelayanan Terjamin: Standar pelayanan yang seragam dan berkualitas di semua unit layanan
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem pelayanan yang transparan dengan mekanisme pengawasan yang jelas
  • Kemudahan Akses: Lokasi terpusat yang mudah dijangkau oleh masyarakat dari berbagai wilayah

Langkah Strategis Menuju Sintang yang Lebih Baik

Penandatanganan perjanjian kerjasama MPP Bumi Senentang merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kolaborasi lintas instansi ini menunjukkan komitmen serius untuk menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan kemudahan masyarakat.

Dengan terwujudnya sinergi 17 instansi dalam MPP Bumi Senentang, diharapkan Kabupaten Sintang dapat menjadi contoh penyelenggaraan pelayanan publik terpadu yang efektif dan efisien di tingkat kabupaten. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

WhatsApp Image 2025 07 11 at 10.26.33 7e431716

WhatsApp Image 2025 07 11 at 10.26.34 c6267eaa

Hai, #Investeam!

 

Ada kabar baik nih, periode penyampaian LKPM Triwulan II (April–Juni) dan Semester I (Januari–Juni) diperpanjang hingga 12 Juli 2025 loh.

Segera laporkan kegiatan usahamu melalui https://oss.go.id dan pastikan tidak melewati batas waktu ya!

Terobosan Pemerintah dalam Perizinan Berusaha

Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi reformasi perizinan berusaha sebagai upaya strategis meningkatkan iklim investasi nasional. Inovasi terbaru yang diperkenalkan adalah implementasi asas fiktif positif (fikpos) dalam sistem perizinan berusaha. Mekanisme revolusioner ini memungkinkan izin dinyatakan terbit secara otomatis ketika tidak ada keputusan dari pejabat berwenang dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menjelaskan bahwa asas fiktif positif bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dalam mengajukan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

"Konsep service level agreement yang kami kembangkan mencakup konteks fiktif positif untuk memberikan kepastian kepada investor. Dengan sekitar 1.700 jenis perizinan yang berkaitan dengan kurang lebih 17 kementerian atau lembaga, mekanisme ini sangat penting," ungkap Todotua dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM di Jakarta, Kamis (03/07).

Target Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

Reformasi perizinan berusaha merupakan komponen vital dalam strategi pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen dalam lima tahun mendatang. Untuk mewujudkan target ambisius ini, pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.000 triliun, yang terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Todotua menekankan bahwa perizinan berusaha menjadi elemen krusial dalam menarik investasi. "Indikator dasar dalam menyerap realisasi investasi adalah kualitas pelayanan perizinan. Ketika membicarakan investasi, semuanya dimulai dari perizinan," tegas Todotua.

Penguatan Platform OSS sebagai Konsolidasi Lintas Sektor

Selain mempercepat proses perizinan, pemerintah juga memperkuat peran OSS sebagai platform utama pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko. OSS tidak hanya berfungsi sebagai sistem administrasi, tetapi dikembangkan menjadi alat konsolidasi lintas sektor yang mengintegrasikan analisis, pengambilan keputusan, dan tindak lanjut kebijakan perizinan secara komprehensif.

"Platform OSS yang kami kelola diarahkan sebagai platform konsolidasi untuk pelayanan, analisis, dan langkah-langkah strategis ke depan. Masih ada sektor yang belum sepenuhnya terintegrasi, dan hal tersebut sedang kami bahas," jelas Todotua.

Konsultasi Publik dan Penyempurnaan Regulasi

Konsultasi publik yang diselenggarakan merupakan bagian integral dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Regulasi baru ini akan menggantikan Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021 yang selama ini menjadi rujukan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko.

Acara ini dihadiri secara hybrid oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan kementerian/lembaga teknis, pemerintah daerah, asosiasi usaha, pelaku UMKM, dan investor. Para peserta memberikan masukan terkait tantangan implementasi OSS di lapangan, kebutuhan harmonisasi regulasi sektoral, dan pentingnya penguatan kapasitas pemerintah daerah.

Komitmen Penyederhanaan Regulasi

Tiga narasumber kunci turut berpartisipasi dalam sesi paparan dan diskusi: Elen Setiadi (Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Kemenko Perekonomian), Riyatno (Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM), dan Ricky Kusmayadi (Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM).

Elen Setiadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penyederhanaan regulasi. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diharapkan membuktikan tercapainya kesederhanaan, kepastian, dan efisiensi dalam proses perizinan berusaha.

"Jika hal tersebut tidak terwujud, berarti janji kepada Presiden sebelum menandatangani PP 28/2025 tidak terbukti. Kami ingin membuktikan bahwa revisi PP 5/2021 mencerminkan prinsip sederhana, pasti, dan efisien," ujar Elen.

Harmonisasi Regulasi dan Kepastian Hukum

Elen juga menekankan bahwa peraturan turunan yang disusun kementerian/lembaga harus mengikuti semangat PP 28/2025. Apabila terdapat perbedaan pengaturan antara PP 28/2025 dan peraturan menteri atau lembaga, maka PP 28/2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi yang akan menjadi acuan utama.

"Tidak ada lagi keraguan dari pelaku usaha ketika menghadapi dua regulasi yang tidak sejalan. Yang menjadi acuan adalah PP 28/2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi yang telah disepakati pemerintah," pungkas Elen.

Masukan dari konsultasi publik ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan draf regulasi, dengan tujuan membentuk kerangka kebijakan perizinan berusaha yang lebih sederhana, responsif terhadap dinamika sektor usaha, serta mampu memperkuat kepastian hukum dan efektivitas pengawasan di seluruh tingkat pemerintahan.

Government Breakthrough in Business Licensing

The Indonesian government continues to accelerate business licensing reform as a strategic effort to improve the national investment climate. The latest innovation introduced is the implementation of the positive fiction principle (fikpos) in the business licensing system. This revolutionary mechanism allows permits to be automatically issued when there is no decision from authorized officials within the specified time limit.

Deputy Minister of Investment and Downstreaming/Deputy Head of the Investment Coordinating Board (BKPM) Todotua Pasaribu explained that the positive fiction principle aims to provide legal certainty to business actors in applying for permits through the OSS (Online Single Submission) system.

"The service level agreement concept we developed includes the positive fiction context to provide certainty to investors. With approximately 1,700 types of permits related to around 17 ministries or agencies, this mechanism is crucial," Todotua stated during the Public Consultation on the Draft Regulation of the Minister of Investment and Downstreaming/Head of BKPM in Jakarta, Thursday (03/07).

Economic Growth and Investment Targets

Business licensing reform is a vital component in the government's strategy to achieve a national economic growth target of eight percent over the next five years. To realize this ambitious target, the government targets investment realization of Rp13,000 trillion, consisting of Foreign Investment (PMA) and Domestic Investment (PMDN).

Todotua emphasized that business licensing is a crucial element in attracting investment. "The basic indicator in absorbing investment realization is the quality of licensing services. When discussing investment, everything starts with licensing," Todotua stressed.

Strengthening OSS Platform as Cross-Sector Consolidation

Besides accelerating the licensing process, the government also strengthens the role of OSS as the main platform for risk-based business licensing services. OSS not only functions as an administrative system but is developed into a cross-sector consolidation tool that integrates analysis, decision-making, and follow-up on licensing policies comprehensively.

"The OSS platform we manage is directed as a consolidation platform for services, analysis, and future strategic steps. There are still sectors that have not been fully integrated, and we are discussing this," Todotua explained.

Public Consultation and Regulatory Improvement

The public consultation held is an integral part of the process of drafting the Draft Regulation of the Minister of Investment and Downstreaming/Head of BKPM. This new regulation will replace BKPM Regulations Number 3, 4, and 5 of 2021, which have been the reference for implementing risk-based business licensing.

The event was attended in hybrid format by various stakeholders, including representatives from technical ministries/agencies, regional governments, business associations, MSME actors, and investors. Participants provided input regarding OSS implementation challenges in the field, the need for sectoral regulation harmonization, and the importance of strengthening regional government capacity.

Commitment to Regulatory Simplification

Three key speakers participated in the presentation and discussion session: Elen Setiadi (Deputy for Energy and Mineral Resources Coordination, Coordinating Ministry for Economic Affairs), Riyatno (Deputy for Investment Climate Development, Ministry of Investment and Downstreaming/BKPM), and Ricky Kusmayadi (Deputy for Investment Information Technology, Ministry of Investment and Downstreaming/BKPM).

Elen Setiadi emphasized that President Prabowo Subianto has instructed regulatory simplification. Government Regulation Number 28 of 2025 on the Implementation of Risk-Based Business Licensing is expected to prove the achievement of simplicity, certainty, and efficiency in the business licensing process.

"If this is not realized, it means our promise to the President before signing PP 28/2025 is not proven. We want to prove that the revision of PP 5/2021 reflects the principles of simple, certain, and efficient," Elen said.

Regulatory Harmonization and Legal Certainty

Elen also emphasized that derivative regulations prepared by ministries/agencies must follow the spirit of PP 28/2025. If there are regulatory differences between PP 28/2025 and ministerial or agency regulations, then PP 28/2025 and the Regulation of the Minister of Investment and Downstreaming will be the main reference.

"There is no more doubt from business actors when facing two regulations that are not aligned. The reference is PP 28/2025 and the Regulation of the Minister of Investment and Downstreaming that has been agreed upon by the government," Elen concluded.

Input from this public consultation will be considered in improving the regulatory draft, with the aim of forming a business licensing policy framework that is simpler, responsive to business sector dynamics, and capable of strengthening legal certainty and supervision effectiveness at all levels of government.

Tuesday, 01 July 2025 02:05

Penyampaian LKPM Triwulan II Tahun 2025

Hai, #Investeam

#Invesmin mengajak pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan II (April–Juni) dan Semester I (Januari–Juni) tahun 2025.

Pelaporan dapat dilakukan melalui laman https://oss.go.id mulai 1 hingga 10 Juli 2025.

Jangan lupa laporkan LKPM-mu tepat waktu, ya!

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu memperkenalkan terobosan terbaru dalam sistem perizinan berusaha, yaitu Fiktif Positif (FikPos) yang telah diimplementasikan pada sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko sejak awal Juni 2025. Inovasi ini disampaikan dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Apa itu Fiktif Positif?

Fiktif Positif adalah prinsip revolusioner dalam sistem perizinan berusaha yang menyatakan bahwa permohonan perizinan yang telah memenuhi semua persyaratan akan secara otomatis dianggap disetujui jika tidak mendapat tanggapan dari pihak berwenang dalam jangka waktu sesuai Service Level Agreement (SLA).

Sistem ini berlaku secara hukum dan menjadi terobosan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan di seluruh Indonesia.

Transformasi Persyaratan Perizinan

Todotua menjelaskan perubahan signifikan dalam pengelolaan persyaratan dasar perizinan. "Persyaratan seperti PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), izin lokasi, AMDAL, dan PBG kini dibuat post-audit, sehingga prosesnya dapat berjalan sambil beroperasi," ungkapnya.

Pendekatan ini memungkinkan pelaku usaha memulai kegiatan bisnis lebih cepat tanpa terhambat proses perizinan yang panjang.

Pentingnya Peran Daerah dalam Investasi

Dalam kesempatan tersebut, Todotua menekankan peran krusial kepala daerah dan aparaturnya dalam mendorong investasi untuk meningkatkan perekonomian daerah. DPMPTSP sebagai ujung tombak pelayanan investasi di daerah memiliki tanggung jawab besar dalam implementasi sistem ini.

"Forum ini adalah momentum bertatap muka langsung dengan Pemda, karena kementerian kami akan banyak berinteraksi dengan fungsi-fungsi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," tegas Todotua.

Kolaborasi Pusat-Daerah

BKPM membuka kesempatan luas bagi Pemerintah Daerah untuk berkonsultasi mengenai investasi. Semua perizinan dikelola dalam satu platform OSS dengan kendali terpusat namun implementasi yang melibatkan daerah.

"Ini momentum koordinasi pusat dan daerah agar berjalan cepat. Semua perizinan dikelola dalam satu platform OSS dengan kendali di pusat," jelas Todotua.

Dampak Positif untuk Kabupaten Sintang

Implementasi Fiktif Positif OSS memberikan peluang besar bagi Kabupaten Sintang untuk:

  • Mempercepat Proses Perizinan: Otomatisasi persetujuan sesuai SLA
  • Meningkatkan Daya Tarik Investasi: Kemudahan berbisnis yang lebih baik
  • Mengurangi Birokrasi: Proses yang lebih efisien dan transparan
  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Investasi masuk lebih cepat
Keunggulan Sistem Fiktif Positif
  1. Otomatisasi Persetujuan: Tidak perlu menunggu keputusan manual
  2. Transparansi Waktu: SLA yang jelas dan terukur
  3. Kepastian Hukum: Status persetujuan yang sah secara hukum
  4. Efisiensi Birokrasi: Mengurangi hambatan administratif
  5. Post-Audit System: Kontrol kualitas setelah persetujuan

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1 Gedung MPP Bumi Senentang Lantai 2
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini826
Minggu Ini2481
Bulan ini18371

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)