Jl. Pattimura No. 1
Gedung MPP Bumi Sentang Lantai 2
Kabupaten Sintang 7861108.00 - 15.00
Senin-Jumat
A big fan of open source and Ubuntu. Founder at joomlabuff
Deputy Minister of Investment and Downstream Industries/Deputy Head of BKPM Todotua Pasaribu introduced the latest breakthrough in business licensing system, namely Fictitious Positive (FikPos) which has been implemented in the Risk-Based Online Single Submission (OSS) system since early June 2025. This innovation was presented at the Regional Leaders Leadership Orientation Wave II at IPDN Jatinangor, Sumedang Regency.
Fictitious Positive is a revolutionary principle in the business licensing system stating that licensing applications that have met all requirements will be automatically considered approved if they do not receive responses from authorities within the timeframe according to Service Level Agreement (SLA).
This system is legally valid and becomes a bureaucratic reform breakthrough to improve efficiency and transparency of licensing services throughout Indonesia.
Todotua explained significant changes in managing basic licensing requirements. "Requirements such as PKKPR (Spatial Utilization Activity Conformity Approval), location permits, AMDAL, and PBG are now made post-audit, so the process can run while operating," he explained.
This approach allows business actors to start business activities faster without being hindered by lengthy licensing processes.
On this occasion, Todotua emphasized the crucial role of regional heads and their apparatus in encouraging investment to improve regional economy. DPMPTSP as the spearhead of investment services in regions has great responsibility in implementing this system.
"This forum is a moment for direct face-to-face meetings with Regional Governments, because our ministry will interact extensively with functions at Provincial and Regency/City levels," Todotua emphasized.
BKPM opens wide opportunities for Regional Governments to consult on investment. All licensing is managed in one OSS platform with centralized control but implementation involving regions.
"This is a momentum for central-regional coordination to run quickly. All licensing is managed in one OSS platform with central control," Todotua explained.
Implementation of Fictitious Positive OSS provides great opportunities for Sintang Regency to:
Minister of Investment and Downstream Industries/Head of BKPM Rosan Perkasa Roeslani together with Batam Mayor Amsakar Achmad officially signed a Memorandum of Understanding (MoU) for investment development in the Batam Free Trade Zone and Free Port (KPBPB). This strategic step becomes a breakthrough in accelerating investment facilitation and improving more responsive investment climate.
Minister Rosan emphasized the importance of investment as a main pillar to achieve the national economic growth target of 8% by 2029 according to President Prabowo's directive. "Investment contribution is the second largest (29-30%) after domestic consumption which is around 53-55%," he stated.
This MoU aims to create a better, faster, more transparent, and more open investment climate, especially in Batam.
One concrete breakthrough in the MoU is the re-establishment of the Investment Realization Enhancement Desk at KPBPB Batam. Rosan committed to placing a special team from the Ministry of Investment and Downstream Industries/BKPM permanently in Batam.
"With the Desk placed in Batam, investment facilitation processes will be faster. Some of our authorities will be distributed to Batam so licensing can run more efficiently," Rosan emphasized.
Batam Mayor Amsakar Achmad welcomed this step positively as a response to business community aspirations who have been facing long bureaucratic challenges. "This is a manifestation of our joint commitment to create an area that is not only investment-friendly, but also adaptive and responsive to global developments," said Amsakar.
Amsakar outlined several flagship projects that are attracting investor attention:
"Solar Home System has very high interest, at least there are already two companies planning to invest. The impact will be extraordinary," Amsakar explained.
BKPM data shows investment realization in Batam for the period 2020-Q1 2025 reached Rp100.5 trillion with the largest sector distribution:
Singapore became the largest FDI source with total investment of Rp33.78 trillion.
The success of the investment facilitation model in Batam can serve as a reference for other regions, including Sintang Regency. DPMPTSP Sintang is ready to adopt best practices to improve investment services in West Kalimantan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani bersama Wali Kota Batam Amsakar Achmad resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pengembangan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Langkah strategis ini menjadi terobosan dalam mempercepat fasilitasi investasi dan meningkatkan iklim investasi yang lebih responsif.
Menteri Rosan menekankan pentingnya investasi sebagai pilar utama mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional 8% pada 2029 sesuai arahan Presiden Prabowo. "Kontribusi investasi merupakan yang terbesar kedua (29-30%) setelah konsumsi dalam negeri yang berada pada kisaran 53-55%," ungkapnya.
MoU ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih baik, lebih cepat, lebih transparan, dan lebih terbuka khususnya di Batam.
Salah satu terobosan konkret dalam MoU adalah pembentukan kembali Desk Peningkatan Realisasi Investasi di KPBPB Batam. Rosan berkomitmen menempatkan tim khusus dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM secara permanen di Batam.
"Dengan adanya Desk yang ditempatkan di Batam, proses fasilitasi investasi akan lebih cepat. Beberapa kewenangan kami akan didistribusikan ke Batam sehingga perizinan dapat berjalan lebih efisien," tegas Rosan.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyambut positif langkah ini sebagai respons atas aspirasi pelaku usaha yang selama ini menghadapi tantangan birokrasi panjang. "Ini manifestasi komitmen bersama menciptakan kawasan yang tidak hanya ramah investasi, tetapi juga adaptif dan responsif terhadap perkembangan global," kata Amsakar.
Amsakar memaparkan sejumlah proyek unggulan yang tengah menarik perhatian investor:
"Solar Home System peminatnya sangat banyak, setidaknya sudah ada dua perusahaan yang merencanakan investasi. Dampaknya akan luar biasa," jelas Amsakar.
Data BKPM menunjukkan realisasi investasi di Batam periode 2020-triwulan I 2025 mencapai Rp100,5 triliun dengan distribusi sektor terbesar:
Singapura menjadi sumber PMA terbesar dengan total investasi Rp33,78 triliun.
Keberhasilan model fasilitasi investasi di Batam dapat menjadi referensi bagi daerah lain, termasuk Kabupaten Sintang. DPMPTSP Sintang siap mengadopsi best practices untuk meningkatkan layanan investasi di Kalimantan Barat.
Ernawati, S.Pd, MM, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, menghadiri acara penting Pengantar Tugas, Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan Surat Keputusan PPPK Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025 ini diselenggarakan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang, menandai momen bersejarah bagi penguatan aparatur sipil negara di Kabupaten Sintang.
Dalam acara pelantikan tersebut, 2 orang Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Sintang berhasil menerima Surat Keputusan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pencapaian ini menunjukkan komitmen DPMPTSP Sintang dalam pengembangan sumber daya manusia berkualitas untuk mendukung pelayanan publik yang prima.
Pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu.
Tentang DPMPTSP Kabupaten Sintang:
The Investment and One-Stop Integrated Service Office (DPMPTSP) of Sintang Regency demonstrates its commitment to improving public service quality through the innovative KAIN IKAT program (Information Service and Licensing Assistance Cadres at Sub-district Level).
On Thursday, June 12, 2025, DPMPTSP Sintang conducted capacity building and innovation refreshment activities for KAIN IKAT held in Kebong Village, Kelam Permai Sub-district. This program specifically focuses on providing optimal business licensing services to Micro and Small Business (MSB) actors in the area.
This activity is part of DPMPTSP Sintang's efforts to support ease of doing business and community economic empowerment at the village level, particularly for micro and small business sectors that serve as the backbone of the regional economy.
About DPMPTSP Sintang Regency:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program inovatif KAIN IKAT (Kader Pelayanan Informasi dan Pendampingan Perizinan di Kecamatan).
Pada Kamis, 12 Juni 2025, DPMPTSP Sintang melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas dan penyegaran inovasi KAIN IKAT yang diselenggarakan di Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai. Program ini secara khusus difokuskan untuk memberikan pelayanan perizinan berusaha yang optimal kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayah tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPMPTSP Sintang dalam mendukung kemudahan berusaha dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa, khususnya untuk sektor usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Tentang DPMPTSP Kabupaten Sintang:
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia resmi menandatangani Pernyataan Kerja Sama pembentukan EU Desk. Langkah strategis ini membuka peluang besar bagi peningkatan arus Penanaman Modal Asing (PMA) dari Uni Eropa ke Indonesia.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyatakan optimisme tinggi terhadap inisiatif ini. "EU Desk akan membuka lebih banyak jalur komunikasi dan potensi kerja sama strategis. Uni Eropa merupakan mitra penting bagi Indonesia," tegasnya.
Pembentukan EU Desk sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk menyederhanakan regulasi dan mengurangi hambatan birokrasi dalam sektor investasi.
EU Desk akan berfungsi sebagai pusat layanan komprehensif bagi investor Uni Eropa, meliputi:
Duta Besar Uni Eropa Denis Chaibi menekankan fokus pada sektor-sektor strategis yang mendukung visi Astacita Indonesia. "Kami adalah pemimpin dunia di bidang energi terbarukan, teknologi air, pengolahan limbah, dan teknologi canggih," jelasnya.
Data BKPM menunjukkan realisasi investasi Uni Eropa periode 2019-triwulan I 2025 mencapai USD 13 miliar dengan distribusi sektor:
Pembentukan EU Desk memberikan peluang besar bagi daerah-daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Sintang, untuk menarik investasi Eropa. DPMPTSP Kabupaten Sintang siap mendukung investor yang ingin berinvestasi di wilayah Kalimantan Barat.
The Ministry of Investment and Downstream Industries/Investment Coordinating Board (BKPM) together with the European Union Delegation to Indonesia officially signed a Cooperation Statement for the establishment of the EU Desk. This strategic move opens great opportunities for increasing Foreign Direct Investment (FDI) flows from the European Union to Indonesia.
Minister of Investment and Downstream Industries/Head of BKPM Rosan Perkasa Roeslani expressed high optimism towards this initiative. "The EU Desk will open more communication channels and strategic cooperation potential. The European Union is an important partner for Indonesia," he stated.
The establishment of the EU Desk aligns with President Prabowo's directive to simplify regulations and reduce bureaucratic barriers in the investment sector.
The EU Desk will function as a comprehensive service center for European Union investors, including:
European Union Ambassador Denis Chaibi emphasized the focus on strategic sectors supporting Indonesia's Astacita vision. "We are world leaders in renewable energy, water technology, waste processing, and advanced technology," he explained.
BKPM data shows European Union investment realization for the period 2019-Q1 2025 reached USD 13 billion with sector distribution:
The establishment of the EU Desk provides great opportunities for regions in Indonesia, including Sintang Regency, to attract European investment. DPMPTSP Sintang Regency is ready to support investors who want to invest in the West Kalimantan region.
DPMPTSP Kabupaten Sintang / DPMPTSP Sintang Regency
Pemerintah Kabupaten Sintang telah secara resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 73 Tahun 2024 yang mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan reklame di wilayahnya. Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi para pelaku usaha, agensi periklanan, dan penyelenggara acara di Sintang untuk memastikan setiap kegiatan promosi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tujuan utama dari Perbup ini adalah untuk menata ruang kota agar lebih estetis, mewujudkan ketertiban dan keamanan, memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peraturan ini mencakup berbagai jenis reklame yang umum dijumpai, antara lain:
Ini adalah poin krusial yang harus diperhatikan. Perbup Sintang No. 73 Tahun 2024 menetapkan secara tegas lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk pemasangan reklame.
Secara umum, reklame dapat dipasang di lokasi berikut:
Pemasangan reklame dilarang keras di lokasi-lokasi berikut:
Perbup ini juga menetapkan beberapa larangan khusus untuk lokasi tertentu di Sintang:
[Sisipkan gambar dari file yang menunjukkan contoh pelanggaran penempatan reklame, seperti di pohon atau trotoar]
Setiap pemasangan reklame di Sintang wajib melalui proses perizinan yang dikoordinasikan oleh DPMPTSP. Berikut adalah alur singkatnya:
Tim gabungan dari Pemkab Sintang akan melakukan pengawasan rutin terhadap kesesuaian izin, lokasi, masa tayang, dan pembayaran pajak reklame. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan secara bertahap:
Dengan adanya Perbup Sintang No. 73 Tahun 2024, aturan main pemasangan reklame di Kabupaten Sintang menjadi lebih jelas dan terstruktur. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya menghindarkan pelaku usaha dari sanksi, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan wajah kota Sintang yang lebih tertib, aman, dan indah.