SINTANG - Rapat pembahasan penggunaan aset Eks RSUD Ade M. Djoen Sintang yang akan dimanfaatkan untuk keperluan Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang dan kantor pemerintahan lainnya bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Sintang dilaksanakan pada hari Selasa (16/01/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si dan dihadiri Kepala BPKAD Kabupaten Sintang beserta Kepala Bidang Aset, Direktur RSUD Ade M. Djoen dan Pengelola Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.