Perubahan Besar dalam Dunia Perizinan Indonesia
PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah resmi disahkan pada 5 Juni 2025. Peraturan pemerintah ini menggantikan sepenuhnya PP 5/2021 dan membawa perubahan signifikan dalam sistem perizinan di Indonesia.
Mengapa PP 28/2025 Menggantikan PP 5/2021?
Dunia usaha Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih adaptif dan mendukung pertumbuhan ekonomi. PP 28/2025 perizinan berusaha berbasis risiko hadir sebagai penyempurnaan dari PP 5/2021 yang dalam praktiknya mengalami kendala dan tumpang tindih.
Peraturan baru ini fokus pada tiga pilar utama:
- Kepastian Penerbitan Perizinan - Menjamin kejelasan proses dan waktu
- Simplifikasi Prosedur - Menyederhanakan alur perizinan yang birokratis
- PB-UMKU - Pengaturan khusus Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
Perbedaan Utama PP 28/2025 vs PP 5/2021
1. Status Hukum dan Implementasi
PP 5/2021 (Tidak Berlaku):
- Telah dicabut dan digantikan sepenuhnya
- Implementasi awal konsep perizinan berusaha berbasis risiko
PP 28/2025 (Berlaku Sekarang):
- Dasar hukum terkini untuk perizinan berusaha
- Penyempurnaan dan sinkronisasi sistem
2. Persetujuan Lingkungan Terintegrasi
Perubahan besar dalam perizinan berusaha berbasis risiko PP 28/2025 adalah integrasi penuh Persetujuan Lingkungan melalui sistem OSS. Proses AMDAL dan UKL-UPL kini lebih transparan dan terpadu dibandingkan sistem sebelumnya yang terpisah.
3. Proses Paralel untuk Efisiensi
PP 28/2025 memungkinkan pengajuan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis secara paralel. Ini memotong waktu tunggu secara signifikan dibanding PP 5/2021 yang berjalan sekuensial.
4. Kepastian Waktu yang Tegas
Perizinan berusaha berbasis risiko dalam PP 28/2025 menetapkan batas waktu yang lebih tegas untuk setiap tahapan penilaian, termasuk AMDAL dan UKL-UPL, memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Perluasan Cakupan Sektor
PP 28/2025 memperluas cakupan dari 16 sektor menjadi 22 sektor usaha, menambahkan bidang seperti:
- Metrologi Legal
- Ekonomi Kreatif
Hal ini menunjukkan adaptasi terhadap perkembangan ekonomi Indonesia.
Integrasi Sistem OSS yang Diperkuat
PP 28/2025 perizinan berusaha berbasis risiko memperkuat integrasi sistem OSS sebagai front-end utama. Semua proses dan hasil dari kementerian/lembaga teknis harus diterbitkan kembali melalui OSS, menciptakan layanan satu pintu yang sesungguhnya.
Sanksi Administratif Berjenjang
Peraturan baru memperkenalkan mekanisme sanksi administratif yang lebih jelas dan berjenjang:
- Teguran resmi
- Penangguhan sementara
- Denda administratif
Sistem ini meningkatkan kepatuhan dan memberikan efek jera yang proporsional.
Transisi Kewenangan Persetujuan Lingkungan
Pasal 12 Ayat 2 PP 28/2025 mengatur kewenangan Persetujuan Lingkungan berdasarkan lokasi kegiatan usaha. Transisi ini memerlukan penyesuaian dalam peraturan pelaksanaan yang sedang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Selama peraturan pelaksanaan belum selesai, kewenangan persetujuan lingkungan masih merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku.
Dampak Positif bagi Dunia Usaha
PP 28/2025 perizinan berusaha berbasis risiko memberikan manfaat nyata:
✅ Proses lebih cepat dengan sistem paralel ✅ Kepastian waktu yang terjamin
✅ Integrasi penuh melalui OSS ✅ Transparansi yang meningkat ✅ Birokrasi yang disederhanakan
Kesimpulan
PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan terobosan penting dalam reformasi birokrasi Indonesia. Dengan menggantikan PP 5/2021, peraturan ini membawa sistem perizinan yang lebih efisien, transparan, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Bagi pelaku usaha di Kabupaten Sintang, perizinan berusaha berbasis risiko kini menjadi lebih mudah dan terprediksi. DPMPTSP Kabupaten Sintang siap membantu implementasi PP 28/2025 untuk mendukung iklim investasi yang kondusif.
Butuh bantuan perizinan usaha? Hubungi DPMPTSP Kabupaten Sintang di Jl. Pattimura No. 1, Sintang, atau email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.