Penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulan III Tahun 2024. Periode Penyampaian 25 September 2024 s.d 8 Oktober 2024.
Maksud dan tujuan LKPM adalah agar terdata laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah,
yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi, termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainya,
terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsitem pengawasan pada sistem OSS.
Sintang - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si mengikuti Rapat Rekonsiliasi Data Realisasi Penanaman Modal Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Periode Semester I 2024 dan Strategi Pencapaian Target Realisasi Triwulan III 2024 di Hotel Mercure Pontianak.(Selasa, 27 Agustus 2024)
Sintang - Kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang untuk pengambilan data dan wawancara dalam rangka Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Kabupaten Sintang. (Senin, 19 Agustus 2024)
Sintang - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si mengikuti Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sintang Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang.(Rabu, 4 September 2024)
SINTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menyelenggarakan rapat penyusunan rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Sintang. Kegiatan ini dilaksanakan bersama OPD teknis terkait di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang (Selasa, 14 Agustus 2024).
SINTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menyelenggarakan rapat penyusunan rancangan peraturan bupati Sintang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Sintang (Selasa, 6 Agustus 2024).
NANGA KETUNGAU - DPMPTSP Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Nanga Ketungau Kecamatan Ketungau Hilir (Selasa, 30 Juli 2024). Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada peserta yang hadir yang usahanya belum memiliki NIB.