Jl. Pattimura No. 1

Gedung MPP Bumi Sentang Lantai 2

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Reformasi Perizinan Berusaha: Penerapan Asas Fiktif Positif untuk Kepastian Investasi

Terobosan Pemerintah dalam Perizinan Berusaha

Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi reformasi perizinan berusaha sebagai upaya strategis meningkatkan iklim investasi nasional. Inovasi terbaru yang diperkenalkan adalah implementasi asas fiktif positif (fikpos) dalam sistem perizinan berusaha. Mekanisme revolusioner ini memungkinkan izin dinyatakan terbit secara otomatis ketika tidak ada keputusan dari pejabat berwenang dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menjelaskan bahwa asas fiktif positif bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dalam mengajukan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

"Konsep service level agreement yang kami kembangkan mencakup konteks fiktif positif untuk memberikan kepastian kepada investor. Dengan sekitar 1.700 jenis perizinan yang berkaitan dengan kurang lebih 17 kementerian atau lembaga, mekanisme ini sangat penting," ungkap Todotua dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM di Jakarta, Kamis (03/07).

Target Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

Reformasi perizinan berusaha merupakan komponen vital dalam strategi pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen dalam lima tahun mendatang. Untuk mewujudkan target ambisius ini, pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.000 triliun, yang terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Todotua menekankan bahwa perizinan berusaha menjadi elemen krusial dalam menarik investasi. "Indikator dasar dalam menyerap realisasi investasi adalah kualitas pelayanan perizinan. Ketika membicarakan investasi, semuanya dimulai dari perizinan," tegas Todotua.

Penguatan Platform OSS sebagai Konsolidasi Lintas Sektor

Selain mempercepat proses perizinan, pemerintah juga memperkuat peran OSS sebagai platform utama pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko. OSS tidak hanya berfungsi sebagai sistem administrasi, tetapi dikembangkan menjadi alat konsolidasi lintas sektor yang mengintegrasikan analisis, pengambilan keputusan, dan tindak lanjut kebijakan perizinan secara komprehensif.

"Platform OSS yang kami kelola diarahkan sebagai platform konsolidasi untuk pelayanan, analisis, dan langkah-langkah strategis ke depan. Masih ada sektor yang belum sepenuhnya terintegrasi, dan hal tersebut sedang kami bahas," jelas Todotua.

Konsultasi Publik dan Penyempurnaan Regulasi

Konsultasi publik yang diselenggarakan merupakan bagian integral dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Regulasi baru ini akan menggantikan Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021 yang selama ini menjadi rujukan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko.

Acara ini dihadiri secara hybrid oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan kementerian/lembaga teknis, pemerintah daerah, asosiasi usaha, pelaku UMKM, dan investor. Para peserta memberikan masukan terkait tantangan implementasi OSS di lapangan, kebutuhan harmonisasi regulasi sektoral, dan pentingnya penguatan kapasitas pemerintah daerah.

Komitmen Penyederhanaan Regulasi

Tiga narasumber kunci turut berpartisipasi dalam sesi paparan dan diskusi: Elen Setiadi (Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Kemenko Perekonomian), Riyatno (Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM), dan Ricky Kusmayadi (Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM).

Elen Setiadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penyederhanaan regulasi. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diharapkan membuktikan tercapainya kesederhanaan, kepastian, dan efisiensi dalam proses perizinan berusaha.

"Jika hal tersebut tidak terwujud, berarti janji kepada Presiden sebelum menandatangani PP 28/2025 tidak terbukti. Kami ingin membuktikan bahwa revisi PP 5/2021 mencerminkan prinsip sederhana, pasti, dan efisien," ujar Elen.

Harmonisasi Regulasi dan Kepastian Hukum

Elen juga menekankan bahwa peraturan turunan yang disusun kementerian/lembaga harus mengikuti semangat PP 28/2025. Apabila terdapat perbedaan pengaturan antara PP 28/2025 dan peraturan menteri atau lembaga, maka PP 28/2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi yang akan menjadi acuan utama.

"Tidak ada lagi keraguan dari pelaku usaha ketika menghadapi dua regulasi yang tidak sejalan. Yang menjadi acuan adalah PP 28/2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi yang telah disepakati pemerintah," pungkas Elen.

Masukan dari konsultasi publik ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan draf regulasi, dengan tujuan membentuk kerangka kebijakan perizinan berusaha yang lebih sederhana, responsif terhadap dinamika sektor usaha, serta mampu memperkuat kepastian hukum dan efektivitas pengawasan di seluruh tingkat pemerintahan.

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1 Gedung MPP Bumi Senentang Lantai 2
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini413
Minggu Ini5702
Bulan ini21592

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)