Lomba TAKIN KEREN 2025 Sintang resmi diluncurkan pada Senin, 21 Juli 2025 di Halaman Kantor Camat Sintang. Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sintang, Ernawati, S.Pd, MM turut hadir mendukung program inovatif pengendalian inflasi ini.
TAKIN KEREN merupakan singkatan dari "Tanam Rangki Kendalikan Inflasi Antar Pemerintahan dan Kelurahan". Program lomba menanam cabai TAKIN KEREN ini menjadi inovasi terbaru Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sintang dalam upaya menekan tingkat inflasi di daerah.
Acara launching lomba TAKIN KEREN 2025 dipimpin langsung oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen penuh terhadap program ini:
Kehadiran Sekretaris DPMPTSP Sintang Ernawati dalam lomba TAKIN KEREN 2025 menunjukkan dukungan penuh instansi perizinan terhadap program ketahanan pangan. DPMPTSP berkomitmen memfasilitasi perizinan usaha pertanian dan UMKM yang terkait dengan budidaya cabai.
Lomba menanam cabai TAKIN KEREN merupakan strategi cerdas TPID Kabupaten Sintang karena:
✅ Cabai adalah komoditas penyumbang inflasi terbesar ✅ Produksi lokal mengurangi ketergantungan pasokan luar daerah
✅ Kompetisi antar kelurahan meningkatkan partisipasi masyarakat ✅ Pemberdayaan ekonomi melalui budidaya cabai
TAKIN KEREN 2025 Sintang bertujuan:
Keberhasilan lomba TAKIN KEREN 2025 membutuhkan sinergi dari berbagai pihak:
Pemerintah Daerah:
DPMPTSP Sintang:
Masyarakat:
Program lomba menanam cabai TAKIN KEREN diharapkan memberikan dampak:
Kehadiran Kepala BPS Kabupaten Sintang dalam launching TAKIN KEREN 2025 memastikan monitoring inflasi yang akurat. Data statistik akan menjadi indikator keberhasilan program ini.
DPMPTSP Kabupaten Sintang berkomitmen memberikan kemudahan perizinan untuk:
Lomba TAKIN KEREN 2025 Sintang sejalan dengan program nasional ketahanan pangan dan pengendalian inflasi. DPMPTSP siap mendukung melalui kemudahan regulasi dan perizinan.
Launching lomba TAKIN KEREN 2025 menandai dimulainya program inovatif pengendalian inflasi melalui budidaya cabai di Kabupaten Sintang. Dukungan penuh dari DPMPTSP dan seluruh stakeholder menunjukkan komitmen bersama menciptakan ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi daerah.
Program ini tidak hanya tentang menanam cabai, tetapi membangun kesadaran kolektif bahwa ketahanan pangan dimulai dari lingkungan terkecil - kelurahan dan keluarga.
The Sintang Regency Government marked an important momentum in improving public service quality through the signing of the Cooperation Agreement for the Implementation of Bumi Senentang Public Service Mall (MPP). The event held on Friday, July 11, 2025, at the Hall of the Sintang Regent's Official Residence involved 17 institutions, agencies, SOEs, and Regional Owned Enterprises as a joint commitment to realize quality integrated services.
Sintang Regent Gregorius Herkulanus Bala led the signing of this cooperation agreement as a form of strategic synergy in optimizing public services in Sintang Regency. This activity demonstrates the regional government's seriousness in creating an integrated and efficient service ecosystem.
The signing of the Bumi Senentang MPP cooperation agreement was attended by 17 institutional leaders who have strategic roles in public services:
Government Institutions and Law Enforcement:
State-Owned Enterprises (SOEs):
Regional Owned Enterprises and Financial Institutions:
Professional Institutions and Cooperatives:
In his remarks, Sintang Regent Gregorius Herkulanus Bala expressed great hope for the implementation of Bumi Senentang MPP. He hoped that the existence of this public service mall could provide significant impact and service convenience to the people of Sintang Regency.
"The existence of Bumi Senentang MPP is expected to have increasing impact and provide service convenience to the community. This is a manifestation of our commitment to providing prime public services," said the Sintang Regent.
The signing of this cooperation agreement has three strategic interconnected objectives:
This activity is a formal step to fulfill the administrative requirements for MPP implementation in accordance with applicable regulations. The cooperation agreement document becomes a strong legal basis for the operation of Bumi Senentang MPP.
This signing affirms the commitment of all parties involved in MPP implementation to provide the best service to the community. Each institution has moral and legal responsibility in realizing the vision of prime service.
This cooperation agreement becomes an important instrument to strengthen communication and coordination among institutions joining the MPP implementation. The synergy built is expected to eliminate sectoral ego and optimize collaboration.
The implementation of Bumi Senentang MPP with support from 17 institutions is expected to provide various concrete benefits to the community:
The signing of the Bumi Senentang MPP cooperation agreement is a strategic step by the Sintang Regency Government in realizing good governance. This cross-institutional collaboration demonstrates serious commitment to providing public services oriented towards community satisfaction and convenience.
With the realization of synergy among 17 institutions in Bumi Senentang MPP, it is hoped that Sintang Regency can become an example of effective and efficient integrated public service implementation at the regency level. This aligns with the vision of sustainable regional development oriented towards community welfare.
Pemerintah Kabupaten Sintang menandai momentum penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang. Acara yang berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025 di Aula Rumah Jabatan Bupati Sintang ini melibatkan 17 instansi, lembaga, BUMN, dan BUMD sebagai komitmen bersama mewujudkan pelayanan terpadu yang berkualitas.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala memimpin penandatanganan perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk sinergi strategis dalam mengoptimalkan pelayanan publik di Kabupaten Sintang. Kegiatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem pelayanan yang terintegrasi dan efisien.
Penandatanganan perjanjian kerjasama MPP Bumi Senentang diikuti oleh 17 pimpinan instansi yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik:
Instansi Pemerintah dan Penegak Hukum:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Keuangan:
Lembaga Profesi dan Koperasi:
Dalam sambutannya, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan harapan besar terhadap implementasi MPP Bumi Senentang. Beliau mengharapkan keberadaan mal pelayanan publik ini dapat memberikan dampak signifikan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sintang.
"Keberadaan MPP Bumi Senentang diharapkan semakin berdampak dan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah wujud komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima," ujar Bupati Sintang.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini memiliki tiga tujuan strategis yang saling berkaitan:
Kegiatan ini merupakan langkah formal untuk memenuhi persyaratan administrasi penyelenggaraan MPP sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dokumen perjanjian kerjasama menjadi dasar hukum yang kuat dalam operasional MPP Bumi Senentang.
Penandatanganan ini menegaskan komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MPP untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap instansi memiliki tanggung jawab moral dan legal dalam mewujudkan visi pelayanan prima.
Perjanjian kerjasama ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar instansi yang bergabung dalam penyelenggaraan MPP. Sinergi yang terbangun diharapkan dapat mengeliminasi ego sektoral dan mengoptimalkan kolaborasi.
Implementasi MPP Bumi Senentang dengan dukungan 17 instansi ini diharapkan memberikan berbagai manfaat konkret bagi masyarakat:
Penandatanganan perjanjian kerjasama MPP Bumi Senentang merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kolaborasi lintas instansi ini menunjukkan komitmen serius untuk menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan kemudahan masyarakat.
Dengan terwujudnya sinergi 17 instansi dalam MPP Bumi Senentang, diharapkan Kabupaten Sintang dapat menjadi contoh penyelenggaraan pelayanan publik terpadu yang efektif dan efisien di tingkat kabupaten. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Hai, #Investeam!
Ada kabar baik nih, periode penyampaian LKPM Triwulan II (April–Juni) dan Semester I (Januari–Juni) diperpanjang hingga 12 Juli 2025 loh.
Segera laporkan kegiatan usahamu melalui https://oss.go.id dan pastikan tidak melewati batas waktu ya!
Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi reformasi perizinan berusaha sebagai upaya strategis meningkatkan iklim investasi nasional. Inovasi terbaru yang diperkenalkan adalah implementasi asas fiktif positif (fikpos) dalam sistem perizinan berusaha. Mekanisme revolusioner ini memungkinkan izin dinyatakan terbit secara otomatis ketika tidak ada keputusan dari pejabat berwenang dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menjelaskan bahwa asas fiktif positif bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dalam mengajukan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
"Konsep service level agreement yang kami kembangkan mencakup konteks fiktif positif untuk memberikan kepastian kepada investor. Dengan sekitar 1.700 jenis perizinan yang berkaitan dengan kurang lebih 17 kementerian atau lembaga, mekanisme ini sangat penting," ungkap Todotua dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM di Jakarta, Kamis (03/07).
Reformasi perizinan berusaha merupakan komponen vital dalam strategi pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen dalam lima tahun mendatang. Untuk mewujudkan target ambisius ini, pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.000 triliun, yang terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Todotua menekankan bahwa perizinan berusaha menjadi elemen krusial dalam menarik investasi. "Indikator dasar dalam menyerap realisasi investasi adalah kualitas pelayanan perizinan. Ketika membicarakan investasi, semuanya dimulai dari perizinan," tegas Todotua.
Selain mempercepat proses perizinan, pemerintah juga memperkuat peran OSS sebagai platform utama pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko. OSS tidak hanya berfungsi sebagai sistem administrasi, tetapi dikembangkan menjadi alat konsolidasi lintas sektor yang mengintegrasikan analisis, pengambilan keputusan, dan tindak lanjut kebijakan perizinan secara komprehensif.
"Platform OSS yang kami kelola diarahkan sebagai platform konsolidasi untuk pelayanan, analisis, dan langkah-langkah strategis ke depan. Masih ada sektor yang belum sepenuhnya terintegrasi, dan hal tersebut sedang kami bahas," jelas Todotua.
Konsultasi publik yang diselenggarakan merupakan bagian integral dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Regulasi baru ini akan menggantikan Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021 yang selama ini menjadi rujukan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko.
Acara ini dihadiri secara hybrid oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan kementerian/lembaga teknis, pemerintah daerah, asosiasi usaha, pelaku UMKM, dan investor. Para peserta memberikan masukan terkait tantangan implementasi OSS di lapangan, kebutuhan harmonisasi regulasi sektoral, dan pentingnya penguatan kapasitas pemerintah daerah.
Tiga narasumber kunci turut berpartisipasi dalam sesi paparan dan diskusi: Elen Setiadi (Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Kemenko Perekonomian), Riyatno (Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM), dan Ricky Kusmayadi (Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM).
Elen Setiadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penyederhanaan regulasi. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diharapkan membuktikan tercapainya kesederhanaan, kepastian, dan efisiensi dalam proses perizinan berusaha.
"Jika hal tersebut tidak terwujud, berarti janji kepada Presiden sebelum menandatangani PP 28/2025 tidak terbukti. Kami ingin membuktikan bahwa revisi PP 5/2021 mencerminkan prinsip sederhana, pasti, dan efisien," ujar Elen.
Elen juga menekankan bahwa peraturan turunan yang disusun kementerian/lembaga harus mengikuti semangat PP 28/2025. Apabila terdapat perbedaan pengaturan antara PP 28/2025 dan peraturan menteri atau lembaga, maka PP 28/2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi yang akan menjadi acuan utama.
"Tidak ada lagi keraguan dari pelaku usaha ketika menghadapi dua regulasi yang tidak sejalan. Yang menjadi acuan adalah PP 28/2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi yang telah disepakati pemerintah," pungkas Elen.
Masukan dari konsultasi publik ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan draf regulasi, dengan tujuan membentuk kerangka kebijakan perizinan berusaha yang lebih sederhana, responsif terhadap dinamika sektor usaha, serta mampu memperkuat kepastian hukum dan efektivitas pengawasan di seluruh tingkat pemerintahan.
The Indonesian government continues to accelerate business licensing reform as a strategic effort to improve the national investment climate. The latest innovation introduced is the implementation of the positive fiction principle (fikpos) in the business licensing system. This revolutionary mechanism allows permits to be automatically issued when there is no decision from authorized officials within the specified time limit.
Deputy Minister of Investment and Downstreaming/Deputy Head of the Investment Coordinating Board (BKPM) Todotua Pasaribu explained that the positive fiction principle aims to provide legal certainty to business actors in applying for permits through the OSS (Online Single Submission) system.
"The service level agreement concept we developed includes the positive fiction context to provide certainty to investors. With approximately 1,700 types of permits related to around 17 ministries or agencies, this mechanism is crucial," Todotua stated during the Public Consultation on the Draft Regulation of the Minister of Investment and Downstreaming/Head of BKPM in Jakarta, Thursday (03/07).
Business licensing reform is a vital component in the government's strategy to achieve a national economic growth target of eight percent over the next five years. To realize this ambitious target, the government targets investment realization of Rp13,000 trillion, consisting of Foreign Investment (PMA) and Domestic Investment (PMDN).
Todotua emphasized that business licensing is a crucial element in attracting investment. "The basic indicator in absorbing investment realization is the quality of licensing services. When discussing investment, everything starts with licensing," Todotua stressed.
Besides accelerating the licensing process, the government also strengthens the role of OSS as the main platform for risk-based business licensing services. OSS not only functions as an administrative system but is developed into a cross-sector consolidation tool that integrates analysis, decision-making, and follow-up on licensing policies comprehensively.
"The OSS platform we manage is directed as a consolidation platform for services, analysis, and future strategic steps. There are still sectors that have not been fully integrated, and we are discussing this," Todotua explained.
The public consultation held is an integral part of the process of drafting the Draft Regulation of the Minister of Investment and Downstreaming/Head of BKPM. This new regulation will replace BKPM Regulations Number 3, 4, and 5 of 2021, which have been the reference for implementing risk-based business licensing.
The event was attended in hybrid format by various stakeholders, including representatives from technical ministries/agencies, regional governments, business associations, MSME actors, and investors. Participants provided input regarding OSS implementation challenges in the field, the need for sectoral regulation harmonization, and the importance of strengthening regional government capacity.
Three key speakers participated in the presentation and discussion session: Elen Setiadi (Deputy for Energy and Mineral Resources Coordination, Coordinating Ministry for Economic Affairs), Riyatno (Deputy for Investment Climate Development, Ministry of Investment and Downstreaming/BKPM), and Ricky Kusmayadi (Deputy for Investment Information Technology, Ministry of Investment and Downstreaming/BKPM).
Elen Setiadi emphasized that President Prabowo Subianto has instructed regulatory simplification. Government Regulation Number 28 of 2025 on the Implementation of Risk-Based Business Licensing is expected to prove the achievement of simplicity, certainty, and efficiency in the business licensing process.
"If this is not realized, it means our promise to the President before signing PP 28/2025 is not proven. We want to prove that the revision of PP 5/2021 reflects the principles of simple, certain, and efficient," Elen said.
Elen also emphasized that derivative regulations prepared by ministries/agencies must follow the spirit of PP 28/2025. If there are regulatory differences between PP 28/2025 and ministerial or agency regulations, then PP 28/2025 and the Regulation of the Minister of Investment and Downstreaming will be the main reference.
"There is no more doubt from business actors when facing two regulations that are not aligned. The reference is PP 28/2025 and the Regulation of the Minister of Investment and Downstreaming that has been agreed upon by the government," Elen concluded.
Input from this public consultation will be considered in improving the regulatory draft, with the aim of forming a business licensing policy framework that is simpler, responsive to business sector dynamics, and capable of strengthening legal certainty and supervision effectiveness at all levels of government.
Hai, #Investeam
#Invesmin mengajak pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan II (April–Juni) dan Semester I (Januari–Juni) tahun 2025.
Pelaporan dapat dilakukan melalui laman https://oss.go.id mulai 1 hingga 10 Juli 2025.
Jangan lupa laporkan LKPM-mu tepat waktu, ya!
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu memperkenalkan terobosan terbaru dalam sistem perizinan berusaha, yaitu Fiktif Positif (FikPos) yang telah diimplementasikan pada sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko sejak awal Juni 2025. Inovasi ini disampaikan dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Fiktif Positif adalah prinsip revolusioner dalam sistem perizinan berusaha yang menyatakan bahwa permohonan perizinan yang telah memenuhi semua persyaratan akan secara otomatis dianggap disetujui jika tidak mendapat tanggapan dari pihak berwenang dalam jangka waktu sesuai Service Level Agreement (SLA).
Sistem ini berlaku secara hukum dan menjadi terobosan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan di seluruh Indonesia.
Todotua menjelaskan perubahan signifikan dalam pengelolaan persyaratan dasar perizinan. "Persyaratan seperti PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), izin lokasi, AMDAL, dan PBG kini dibuat post-audit, sehingga prosesnya dapat berjalan sambil beroperasi," ungkapnya.
Pendekatan ini memungkinkan pelaku usaha memulai kegiatan bisnis lebih cepat tanpa terhambat proses perizinan yang panjang.
Dalam kesempatan tersebut, Todotua menekankan peran krusial kepala daerah dan aparaturnya dalam mendorong investasi untuk meningkatkan perekonomian daerah. DPMPTSP sebagai ujung tombak pelayanan investasi di daerah memiliki tanggung jawab besar dalam implementasi sistem ini.
"Forum ini adalah momentum bertatap muka langsung dengan Pemda, karena kementerian kami akan banyak berinteraksi dengan fungsi-fungsi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," tegas Todotua.
BKPM membuka kesempatan luas bagi Pemerintah Daerah untuk berkonsultasi mengenai investasi. Semua perizinan dikelola dalam satu platform OSS dengan kendali terpusat namun implementasi yang melibatkan daerah.
"Ini momentum koordinasi pusat dan daerah agar berjalan cepat. Semua perizinan dikelola dalam satu platform OSS dengan kendali di pusat," jelas Todotua.
Implementasi Fiktif Positif OSS memberikan peluang besar bagi Kabupaten Sintang untuk:
Deputy Minister of Investment and Downstream Industries/Deputy Head of BKPM Todotua Pasaribu introduced the latest breakthrough in business licensing system, namely Fictitious Positive (FikPos) which has been implemented in the Risk-Based Online Single Submission (OSS) system since early June 2025. This innovation was presented at the Regional Leaders Leadership Orientation Wave II at IPDN Jatinangor, Sumedang Regency.
Fictitious Positive is a revolutionary principle in the business licensing system stating that licensing applications that have met all requirements will be automatically considered approved if they do not receive responses from authorities within the timeframe according to Service Level Agreement (SLA).
This system is legally valid and becomes a bureaucratic reform breakthrough to improve efficiency and transparency of licensing services throughout Indonesia.
Todotua explained significant changes in managing basic licensing requirements. "Requirements such as PKKPR (Spatial Utilization Activity Conformity Approval), location permits, AMDAL, and PBG are now made post-audit, so the process can run while operating," he explained.
This approach allows business actors to start business activities faster without being hindered by lengthy licensing processes.
On this occasion, Todotua emphasized the crucial role of regional heads and their apparatus in encouraging investment to improve regional economy. DPMPTSP as the spearhead of investment services in regions has great responsibility in implementing this system.
"This forum is a moment for direct face-to-face meetings with Regional Governments, because our ministry will interact extensively with functions at Provincial and Regency/City levels," Todotua emphasized.
BKPM opens wide opportunities for Regional Governments to consult on investment. All licensing is managed in one OSS platform with centralized control but implementation involving regions.
"This is a momentum for central-regional coordination to run quickly. All licensing is managed in one OSS platform with central control," Todotua explained.
Implementation of Fictitious Positive OSS provides great opportunities for Sintang Regency to:
Minister of Investment and Downstream Industries/Head of BKPM Rosan Perkasa Roeslani together with Batam Mayor Amsakar Achmad officially signed a Memorandum of Understanding (MoU) for investment development in the Batam Free Trade Zone and Free Port (KPBPB). This strategic step becomes a breakthrough in accelerating investment facilitation and improving more responsive investment climate.
Minister Rosan emphasized the importance of investment as a main pillar to achieve the national economic growth target of 8% by 2029 according to President Prabowo's directive. "Investment contribution is the second largest (29-30%) after domestic consumption which is around 53-55%," he stated.
This MoU aims to create a better, faster, more transparent, and more open investment climate, especially in Batam.
One concrete breakthrough in the MoU is the re-establishment of the Investment Realization Enhancement Desk at KPBPB Batam. Rosan committed to placing a special team from the Ministry of Investment and Downstream Industries/BKPM permanently in Batam.
"With the Desk placed in Batam, investment facilitation processes will be faster. Some of our authorities will be distributed to Batam so licensing can run more efficiently," Rosan emphasized.
Batam Mayor Amsakar Achmad welcomed this step positively as a response to business community aspirations who have been facing long bureaucratic challenges. "This is a manifestation of our joint commitment to create an area that is not only investment-friendly, but also adaptive and responsive to global developments," said Amsakar.
Amsakar outlined several flagship projects that are attracting investor attention:
"Solar Home System has very high interest, at least there are already two companies planning to invest. The impact will be extraordinary," Amsakar explained.
BKPM data shows investment realization in Batam for the period 2020-Q1 2025 reached Rp100.5 trillion with the largest sector distribution:
Singapore became the largest FDI source with total investment of Rp33.78 trillion.
The success of the investment facilitation model in Batam can serve as a reference for other regions, including Sintang Regency. DPMPTSP Sintang is ready to adopt best practices to improve investment services in West Kalimantan.