Jl. Pattimura No. 1

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Minister of Investment and Downstream Industries/Head of BKPM Rosan Perkasa Roeslani together with Batam Mayor Amsakar Achmad officially signed a Memorandum of Understanding (MoU) for investment development in the Batam Free Trade Zone and Free Port (KPBPB). This strategic step becomes a breakthrough in accelerating investment facilitation and improving more responsive investment climate.

8% Economic Growth Target by 2029

Minister Rosan emphasized the importance of investment as a main pillar to achieve the national economic growth target of 8% by 2029 according to President Prabowo's directive. "Investment contribution is the second largest (29-30%) after domestic consumption which is around 53-55%," he stated.

This MoU aims to create a better, faster, more transparent, and more open investment climate, especially in Batam.

Establishment of Permanent Investment Desk

One concrete breakthrough in the MoU is the re-establishment of the Investment Realization Enhancement Desk at KPBPB Batam. Rosan committed to placing a special team from the Ministry of Investment and Downstream Industries/BKPM permanently in Batam.

"With the Desk placed in Batam, investment facilitation processes will be faster. Some of our authorities will be distributed to Batam so licensing can run more efficiently," Rosan emphasized.

Response to Business Community Needs

Batam Mayor Amsakar Achmad welcomed this step positively as a response to business community aspirations who have been facing long bureaucratic challenges. "This is a manifestation of our joint commitment to create an area that is not only investment-friendly, but also adaptive and responsive to global developments," said Amsakar.

Strategic Projects Attracting Investors

Amsakar outlined several flagship projects that are attracting investor attention:

  • Nongsa Digital Park: Focus on artificial intelligence (AI) and digital technology
  • Solar Home System: Renewable energy project with high interest
  • Sekupang Health SEZ: Collaboration with Mayapada Group

"Solar Home System has very high interest, at least there are already two companies planning to invest. The impact will be extraordinary," Amsakar explained.

Investment Realization Reaches Rp100.5 Trillion

BKPM data shows investment realization in Batam for the period 2020-Q1 2025 reached Rp100.5 trillion with the largest sector distribution:

  • Machinery and Electronics Industry: Rp23.93 trillion
  • Housing, Industrial Estates, and Offices: Rp15.78 trillion
  • Chemical and Pharmaceutical Industry: Rp9.33 trillion
  • Food Industry: Rp8.33 trillion
  • Other Services: Rp6.92 trillion

Singapore became the largest FDI source with total investment of Rp33.78 trillion.

Investment Opportunities for Other Regions

The success of the investment facilitation model in Batam can serve as a reference for other regions, including Sintang Regency. DPMPTSP Sintang is ready to adopt best practices to improve investment services in West Kalimantan.

Published in Berita

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani bersama Wali Kota Batam Amsakar Achmad resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pengembangan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Langkah strategis ini menjadi terobosan dalam mempercepat fasilitasi investasi dan meningkatkan iklim investasi yang lebih responsif.

Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Tahun 2029

Menteri Rosan menekankan pentingnya investasi sebagai pilar utama mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional 8% pada 2029 sesuai arahan Presiden Prabowo. "Kontribusi investasi merupakan yang terbesar kedua (29-30%) setelah konsumsi dalam negeri yang berada pada kisaran 53-55%," ungkapnya.

MoU ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih baik, lebih cepat, lebih transparan, dan lebih terbuka khususnya di Batam.

Pembentukan Desk Investasi Permanen

Salah satu terobosan konkret dalam MoU adalah pembentukan kembali Desk Peningkatan Realisasi Investasi di KPBPB Batam. Rosan berkomitmen menempatkan tim khusus dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM secara permanen di Batam.

"Dengan adanya Desk yang ditempatkan di Batam, proses fasilitasi investasi akan lebih cepat. Beberapa kewenangan kami akan didistribusikan ke Batam sehingga perizinan dapat berjalan lebih efisien," tegas Rosan.

Respons Kebutuhan Pelaku Usaha

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyambut positif langkah ini sebagai respons atas aspirasi pelaku usaha yang selama ini menghadapi tantangan birokrasi panjang. "Ini manifestasi komitmen bersama menciptakan kawasan yang tidak hanya ramah investasi, tetapi juga adaptif dan responsif terhadap perkembangan global," kata Amsakar.

Proyek Strategis yang Menjadi Magnet Investor

Amsakar memaparkan sejumlah proyek unggulan yang tengah menarik perhatian investor:

  • Nongsa Digital Park: Fokus pada artificial intelligence (AI) dan teknologi digital
  • Solar Home System: Proyek energi terbarukan dengan peminat tinggi
  • KEK Kesehatan Sekupang: Kerja sama dengan Mayapada Group

"Solar Home System peminatnya sangat banyak, setidaknya sudah ada dua perusahaan yang merencanakan investasi. Dampaknya akan luar biasa," jelas Amsakar.

Realisasi Investasi Mencapai Rp100,5 Triliun

Data BKPM menunjukkan realisasi investasi di Batam periode 2020-triwulan I 2025 mencapai Rp100,5 triliun dengan distribusi sektor terbesar:

  • Industri Mesin dan Elektronik: Rp23,93 triliun
  • Perumahan, Kawasan Industri, dan Perkantoran: Rp15,78 triliun
  • Industri Kimia dan Farmasi: Rp9,33 triliun
  • Industri Makanan: Rp8,33 triliun
  • Jasa Lainnya: Rp6,92 triliun

Singapura menjadi sumber PMA terbesar dengan total investasi Rp33,78 triliun.

Peluang Investasi untuk Daerah Lain

Keberhasilan model fasilitasi investasi di Batam dapat menjadi referensi bagi daerah lain, termasuk Kabupaten Sintang. DPMPTSP Sintang siap mengadopsi best practices untuk meningkatkan layanan investasi di Kalimantan Barat.

Published in Berita

Ernawati, S.Pd, MM, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, menghadiri acara penting Pengantar Tugas, Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan Surat Keputusan PPPK Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025 ini diselenggarakan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang, menandai momen bersejarah bagi penguatan aparatur sipil negara di Kabupaten Sintang.

Dalam acara pelantikan tersebut, 2 orang Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Sintang berhasil menerima Surat Keputusan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pencapaian ini menunjukkan komitmen DPMPTSP Sintang dalam pengembangan sumber daya manusia berkualitas untuk mendukung pelayanan publik yang prima.

Pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu.

Tentang DPMPTSP Kabupaten Sintang:

  • Alamat: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
  • Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Telepon: 0565-2060001
Published in Berita

The Investment and One-Stop Integrated Service Office (DPMPTSP) of Sintang Regency demonstrates its commitment to improving public service quality through the innovative KAIN IKAT program (Information Service and Licensing Assistance Cadres at Sub-district Level).

On Thursday, June 12, 2025, DPMPTSP Sintang conducted capacity building and innovation refreshment activities for KAIN IKAT held in Kebong Village, Kelam Permai Sub-district. This program specifically focuses on providing optimal business licensing services to Micro and Small Business (MSB) actors in the area.

This activity is part of DPMPTSP Sintang's efforts to support ease of doing business and community economic empowerment at the village level, particularly for micro and small business sectors that serve as the backbone of the regional economy.

About DPMPTSP Sintang Regency:

  • Address: Jl. Pattimura No. 1, Tanjung Puri Village, Sintang Sub-district, Sintang Regency, West Kalimantan
  • Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Phone: 0565-2060001
Published in Berita

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program inovatif KAIN IKAT (Kader Pelayanan Informasi dan Pendampingan Perizinan di Kecamatan).

Pada Kamis, 12 Juni 2025, DPMPTSP Sintang melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas dan penyegaran inovasi KAIN IKAT yang diselenggarakan di Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai. Program ini secara khusus difokuskan untuk memberikan pelayanan perizinan berusaha yang optimal kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayah tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPMPTSP Sintang dalam mendukung kemudahan berusaha dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa, khususnya untuk sektor usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Tentang DPMPTSP Kabupaten Sintang:

  • Alamat: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
  • Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Telepon: 0565-2060001
Published in Berita

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia resmi menandatangani Pernyataan Kerja Sama pembentukan EU Desk. Langkah strategis ini membuka peluang besar bagi peningkatan arus Penanaman Modal Asing (PMA) dari Uni Eropa ke Indonesia.

Dukungan Penuh untuk Investor Eropa

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyatakan optimisme tinggi terhadap inisiatif ini. "EU Desk akan membuka lebih banyak jalur komunikasi dan potensi kerja sama strategis. Uni Eropa merupakan mitra penting bagi Indonesia," tegasnya.

Pembentukan EU Desk sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk menyederhanakan regulasi dan mengurangi hambatan birokrasi dalam sektor investasi.

Layanan Terpadu untuk Investor

EU Desk akan berfungsi sebagai pusat layanan komprehensif bagi investor Uni Eropa, meliputi:

  • Intelijen Pasar: Penyediaan data dan analisis pasar terkini
  • Panduan Perizinan: Bantuan navigasi proses perizinan usaha
  • Fasilitasi Bisnis: Dukungan kerja sama antar perusahaan
  • Identifikasi Proyek: Pencarian peluang investasi potensial
  • Harmonisasi Kebijakan: Sinkronisasi regulasi Indonesia-Eropa
Sektor Prioritas dan Potensi Besar

Duta Besar Uni Eropa Denis Chaibi menekankan fokus pada sektor-sektor strategis yang mendukung visi Astacita Indonesia. "Kami adalah pemimpin dunia di bidang energi terbarukan, teknologi air, pengolahan limbah, dan teknologi canggih," jelasnya.

Data BKPM menunjukkan realisasi investasi Uni Eropa periode 2019-triwulan I 2025 mencapai USD 13 miliar dengan distribusi sektor:

  • Industri Kimia dan Farmasi: USD 2,1 miliar
  • Listrik, Gas dan Air: USD 1,9 miliar
  • Perumahan dan Kawasan Industri: USD 1,1 miliar
  • Transportasi dan Komunikasi: USD 1,07 miliar
  • Jasa Lainnya: USD 1,05 miliar
Dampak Positif bagi Daerah

Pembentukan EU Desk memberikan peluang besar bagi daerah-daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Sintang, untuk menarik investasi Eropa. DPMPTSP Kabupaten Sintang siap mendukung investor yang ingin berinvestasi di wilayah Kalimantan Barat.

Published in Berita

The Ministry of Investment and Downstream Industries/Investment Coordinating Board (BKPM) together with the European Union Delegation to Indonesia officially signed a Cooperation Statement for the establishment of the EU Desk. This strategic move opens great opportunities for increasing Foreign Direct Investment (FDI) flows from the European Union to Indonesia.

Full Support for European Investors

Minister of Investment and Downstream Industries/Head of BKPM Rosan Perkasa Roeslani expressed high optimism towards this initiative. "The EU Desk will open more communication channels and strategic cooperation potential. The European Union is an important partner for Indonesia," he stated.

The establishment of the EU Desk aligns with President Prabowo's directive to simplify regulations and reduce bureaucratic barriers in the investment sector.

Integrated Services for Investors

The EU Desk will function as a comprehensive service center for European Union investors, including:

  • Market Intelligence: Provision of current market data and analysis
  • Licensing Guidance: Assistance in navigating business licensing processes
  • Business Facilitation: Support for inter-company cooperation
  • Project Identification: Search for potential investment opportunities
  • Policy Harmonization: Synchronization of Indonesia-Europe regulations
Priority Sectors and Great Potential

European Union Ambassador Denis Chaibi emphasized the focus on strategic sectors supporting Indonesia's Astacita vision. "We are world leaders in renewable energy, water technology, waste processing, and advanced technology," he explained.

BKPM data shows European Union investment realization for the period 2019-Q1 2025 reached USD 13 billion with sector distribution:

  • Chemical and Pharmaceutical Industry: USD 2.1 billion
  • Electricity, Gas and Water: USD 1.9 billion
  • Housing and Industrial Estates: USD 1.1 billion
  • Transportation and Communication: USD 1.07 billion
  • Other Services: USD 1.05 billion
Positive Impact for Regions

The establishment of the EU Desk provides great opportunities for regions in Indonesia, including Sintang Regency, to attract European investment. DPMPTSP Sintang Regency is ready to support investors who want to invest in the West Kalimantan region.

Informasi Investasi di Kabupaten Sintang / Investment Information in Sintang Regency

DPMPTSP Kabupaten Sintang / DPMPTSP Sintang Regency

  • Alamat / Address: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
  • Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Telepon / Phone: 0565-2060001
Published in Berita

Pemerintah Kabupaten Sintang telah secara resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 73 Tahun 2024 yang mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan reklame di wilayahnya. Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi para pelaku usaha, agensi periklanan, dan penyelenggara acara di Sintang untuk memastikan setiap kegiatan promosi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tujuan utama dari Perbup ini adalah untuk menata ruang kota agar lebih estetis, mewujudkan ketertiban dan keamanan, memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jenis-Jenis Reklame yang Diatur

Peraturan ini mencakup berbagai jenis reklame yang umum dijumpai, antara lain:

 
  • Reklame Papan/Billboard: Media promosi yang konstruksinya ditanam di tanah atau menempel pada bangunan.
     
  • Reklame Digital: Seperti videotron, megatron, atau LED.
     
  • Reklame Kain: Termasuk spanduk, umbul-umbul, dan banner yang bersifat insidental atau jangka pendek.
     
  • Reklame Melekat (Stiker): Jenis reklame yang ditempelkan pada bangunan.
     
  • Reklame Berjalan: Reklame yang dipasang pada kendaraan bermotor.
     
  • Reklame Lainnya: Seperti reklame udara (balon), reklame apung, selebaran, film/slide, dan peragaan.
     

Aturan Lokasi Pemasangan di Kabupaten Sintang

Ini adalah poin krusial yang harus diperhatikan. Perbup Sintang No. 73 Tahun 2024 menetapkan secara tegas lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk pemasangan reklame.

Lokasi yang Diperbolehkan

Secara umum, reklame dapat dipasang di lokasi berikut:

 
  • Gedung dan lahan milik swasta/masyarakat.
     
  • Area kiri/kanan jalan (selain jalan protokol dan tidak melintang).
     
  • Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
     
  • Terminal, halte, dan dermaga.
     
  • Median jalan dengan lebar lebih dari 2 meter.
     
  • Di atas bangunan milik pribadi/badan usaha (untuk reklame melekat).
     

Lokasi yang Dilarang Keras

Pemasangan reklame dilarang keras di lokasi-lokasi berikut:

 
  • Pohon, rambu lalu lintas, dan tiang billboard yang sudah ada.
     
  • Di atas trotoar, saluran air, parit, dan sungai.
     
  • Melintang di atas badan jalan (untuk spanduk).
     
  • Area rumah ibadah, kuburan, dan taman (untuk reklame komersial).
     
  • Bangunan dan kendaraan dinas pemerintah (untuk reklame komersial).
     
  • Median jalan dengan lebar kurang dari 2 meter.
     

Larangan Spesifik di Wilayah Sintang

Perbup ini juga menetapkan beberapa larangan khusus untuk lokasi tertentu di Sintang:

 
  • Reklame berbentuk bando dilarang di seluruh wilayah Sintang, kecuali yang berbentuk gerbang di batas kota.
     
  • Pemasangan reklame non-permanen dilarang di sepanjang Jalan Bhayangkara dan Jalan PKP Mujahidin (mulai dari Simpang 5 hingga Kantor Bupati).
     
  • Reklame komersial dilarang dipasang di sepanjang jalan inspeksi sungai.
     

[Sisipkan gambar dari file yang menunjukkan contoh pelanggaran penempatan reklame, seperti di pohon atau trotoar]

Proses Perizinan dan Kewajiban Pajak

Setiap pemasangan reklame di Sintang wajib melalui proses perizinan yang dikoordinasikan oleh DPMPTSP. Berikut adalah alur singkatnya:

 
  1. Persetujuan Titik & KKPR: Ajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk titik reklame yang diinginkan. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, NIB, dan gambar rencana titik lokasi.
     
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Reklame: Jika ukuran reklame 4 m² atau lebih, atau menempel pada bangunan, maka wajib mengurus PBG Reklame. Ini memerlukan syarat administrasi dan teknis, termasuk perhitungan konstruksi yang detail.
     
  3. Pendaftaran Wajib Pajak: Paling lambat 7 hari sebelum penayangan, penyelenggara wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Reklame di OPD terkait dan membayar pajak yang ditetapkan.
     

Pengawasan dan Sanksi Tegas

Tim gabungan dari Pemkab Sintang akan melakukan pengawasan rutin terhadap kesesuaian izin, lokasi, masa tayang, dan pembayaran pajak reklame. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan secara bertahap:

 
 
  • Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3): Penyelenggara akan diberi surat peringatan untuk menertibkan atau membongkar sendiri reklamenya.
     
  • Pembongkaran Paksa: Jika peringatan diabaikan, Pemda Sintang akan melakukan pembongkaran paksa.
     
  • Blacklist: Penyelenggara yang melanggar dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) selama 1 tahun, sehingga tidak dapat mengajukan izin baru.
     

Kesimpulan

Dengan adanya Perbup Sintang No. 73 Tahun 2024, aturan main pemasangan reklame di Kabupaten Sintang menjadi lebih jelas dan terstruktur. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya menghindarkan pelaku usaha dari sanksi, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan wajah kota Sintang yang lebih tertib, aman, dan indah.

Published in Berita

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengumumkan pencapaian gemilang realisasi investasi nasional kuartal I 2025 yang mencapai Rp465,2 triliun atau 24,4% dari target Presiden. Sektor jasa, termasuk pariwisata, menjadi kontributor utama dengan nilai Rp41 triliun, menandai kebangkitan industri pariwisata Indonesia.

Momentum Kebangkitan Sektor Pariwisata

Pengumuman ini disampaikan saat peresmian Westin Nirup Island Resort and Spa di Pulau Nirup, Batam, yang menandai komitmen serius pemerintah dalam mendukung pengembangan pariwisata berkelas dunia.

"Sektor jasa lainnya menjadi kontributor terbesar ke-4, di mana pariwisata termasuk di dalamnya. Ini menunjukkan potensi besar sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi nasional," tegas Wamen Todotua.

Peresmian resort mewah ini tidak hanya melibatkan pejabat nasional, tetapi juga dihadiri Menteri Transmigrasi, Walikota Batam, Konjen Singapura, serta manajemen Marriott International, menunjukkan skala internasional proyek ini.

Kepulauan Riau: Model Pengembangan Pariwisata

Kepulauan Riau menunjukkan potensi luar biasa sebagai destinasi investasi dengan realisasi Rp148,65 triliun selama periode 2020-2024. Kota Batam memimpin dengan kontribusi 61,99% atau setara Rp92,15 triliun.

"Meskipun sektor industri teknologi masih dominan, peluang pertumbuhan sektor pariwisata di wilayah ini sangat besar," ungkap Todotua.

Model pengembangan ini menunjukkan bagaimana daerah dapat mengoptimalkan potensi geografis dan budaya untuk menarik investasi pariwisata berkualitas tinggi.

Investasi PMDN Rp240 Miliar

PT Tritunas Sinar Benua, perusahaan PMDN yang mengembangkan Westin Nirup Island Resort and Spa, berkomitmen investasi total Rp240,13 miliar dengan realisasi Rp7,68 miliar hingga kuartal I 2025. Proyek ini berlokasi strategis di Pulau Nirup, Kelurahan Sekanak Raya, Belakang Padang, Kota Batam.

Konsep Pariwisata Terpadu

Wamen Todotua meyakini resort ini akan membawa konsep baru pariwisata terpadu yang tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal dan melestarikan lingkungan.

"Westin Nirup Island Resort and Spa akan membawa konsep baru pariwisata terpadu, khususnya di Batam, dan akan menarik lebih banyak investasi di Kepulauan Riau dan seluruh Indonesia," pungkasnya.

Peluang Emas untuk Kabupaten Sintang

Kesuksesan investasi pariwisata di Kepulauan Riau membuka inspirasi besar bagi daerah lain, termasuk Kabupaten Sintang. Dengan potensi alam yang luar biasa - dari Sungai Kapuas, danau-danau indah, hingga kekayaan budaya Dayak - Kabupaten Sintang memiliki modal dasar yang kuat untuk mengembangkan pariwisata berkelanjutan.

DPMPTSP Kabupaten Sintang berkomitmen memfasilitasi investor yang ingin mengembangkan destinasi wisata ramah lingkungan dan berbasis komunitas lokal. Pembelajaran dari model Batam menunjukkan pentingnya:

  • Perencanaan terpadu yang melibatkan seluruh stakeholder
  • Infrastruktur pendukung yang memadai
  • Promosi internasional yang efektif
  • Pemberdayaan masyarakat lokal sebagai bagian integral industri wisata

Dukungan Penuh Pemerintah

Komitmen pemerintah mendukung investasi sektor pariwisata sejalan dengan arah kebijakan penanaman modal jangka panjang. Ini memberikan kepastian bagi investor untuk mengembangkan proyek-proyek pariwisata berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Target 2025 dan Seterusnya

Dengan pencapaian 24,4% dari target Presiden di kuartal pertama, optimisme tinggi bahwa target investasi tahunan akan tercapai bahkan terlampaui. Sektor pariwisata diproyeksikan akan terus tumbuh seiring dengan pemulihan ekonomi global dan meningkatnya minat wisatawan domestik maupun internasional.

Informasi Investasi Pariwisata

Untuk konsultasi dan fasilitasi investasi pariwisata di Kabupaten Sintang, hubungi:

Alamat: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telepon: 0565-2060001

Published in Berita

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyelenggarakan Cross-Government Framing Workshop untuk menyusun Handbook on Obligations in International Investment Treaties. Kerja sama strategis dengan APEC, DFAT Australia, dan National University of Singapore ini bertujuan meningkatkan pemahaman pejabat pemerintah tentang hak dan kewajiban Indonesia dalam perjanjian investasi internasional.

Panduan Komprehensif untuk Pengambil Kebijakan

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Tirta Nugraha Mursitama menegaskan pentingnya handbook sebagai panduan strategis bagi para pengambil kebijakan di semua tingkatan pemerintahan.

"Handbook ini akan sangat berguna bagi kita semua selaku pejabat negara untuk memahami dan mengimplementasikan kewajiban kita di setiap perjanjian investasi internasional, guna menunjukkan komitmen kita kepada negara mitra dan investor asing," ucap Tirta.

Inisiatif ini memastikan setiap keputusan pemerintah selaras dengan ketentuan perjanjian investasi yang berlaku, sekaligus mencegah potensi sengketa yang dapat merugikan negara.

Tinjauan Menyeluruh Perjanjian Investasi

Proyek penyusunan handbook akan mencakup:

  • Tinjauan komprehensif perjanjian investasi bilateral dan regional yang telah ditandatangani Indonesia
  • Penilaian mendalam terhadap regulasi domestik yang berlaku
  • Studi kasus sengketa investasi yang pernah terjadi
  • Arahan praktis untuk respon dinamika investasi yang tepat dan akuntabel

Dukungan Australia Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Minister Counsellor for Economic, Investment and Infrastructure Kedutaan Besar Australia Jonathan Gilbert menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan lintas negara untuk menciptakan iklim investasi yang stabil dan dapat diprediksi.

"Investasi membutuhkan keterlibatan erat dari berbagai pihak untuk membangun lingkungan investasi yang menarik dan memfasilitasi hubungan ekonomi, tidak hanya antara Indonesia dan Australia, tetapi juga dengan semua anggota APEC," ujar Gilbert.

Dukungan DFAT Australia menandai kelanjutan komitmen kedua negara dalam memperkuat kerja sama ekonomi, khususnya di bidang investasi.

Forum Kolaborasi Lintas Kementerian

Workshop ini menjadi forum awal membangun kesadaran kolektif lintas kementerian dan lembaga, agar pengelolaan kewajiban internasional dilakukan secara harmonis dan terkoordinasi.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mendorong keterlibatan aktif seluruh peserta dan mengharapkan masukan konstruktif selama proses penyusunan handbook.

Dampak untuk Ekosistem Investasi Daerah

Handbook ini akan memberikan dampak signifikan bagi daerah dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. Pemahaman yang komprehensif tentang kewajiban internasional akan membantu daerah:

  • Menyusun kebijakan investasi yang selaras dengan standar internasional
  • Mencegah sengketa investasi yang merugikan
  • Meningkatkan kepercayaan investor asing
  • Memperkuat daya saing investasi regional

Komitmen DPMPTSP Kabupaten Sintang

DPMPTSP Kabupaten Sintang berkomitmen mengimplementasikan panduan handbook ini untuk meningkatkan kualitas layanan investasi sesuai standar internasional. Hal ini akan memperkuat posisi Kabupaten Sintang sebagai destinasi investasi yang terpercaya dan profesional.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang kewajiban perjanjian investasi internasional, DPMPTSP siap memberikan fasilitasi investasi yang tidak hanya menarik tetapi juga meminimalkan risiko sengketa bagi investor.

Menuju Investasi Berkelanjutan

Langkah strategis ini sejalan dengan komitmen Indonesia menciptakan ekosistem investasi yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan daerah.

Alamat: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telepon: 0565-2060001

Published in Berita

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini461
Minggu Ini461
Bulan ini11932

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)