Jl. Pattimura No. 1
Gedung MPP Bumi Sentang Lantai 2
Kabupaten Sintang 7861108.00 - 15.00
Senin-Jumat
A big fan of open source and Ubuntu. Founder at joomlabuff
Inovasi KAIN IKAT perizinan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kembali DPMPTSP Kabupaten Sintang laksanakan pada Rabu, 23 Juli 2025 di Kecamatan Ketungau Hilir. Program ini menggabungkan peningkatan kapasitas kader dengan pelayanan langsung kepada pelaku UMK.
KAIN IKAT merupakan singkatan dari "Kader Pelayanan Informasi dan Pendampingan Perizinan di Kecamatan". Inovasi KAIN IKAT adalah terobosan DPMPTSP Sintang. Ini mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, terutama di wilayah yang secara geografis jauh dari pusat kabupaten.
Inovasi KAIN IKAT perizinan hadir sebagai solusi untuk tantangan geografis Kabupaten Sintang:
Mengatasi jarak yang jauh ke pusat pelayanan
Menghemat biaya transportasi masyarakat
Mempercepat proses perizinan UMK
Meningkatkan literasi perizinan di daerah
Memberdayakan kader lokal sebagai ujung tombak
Perizinan UMK menjadi prioritas dalam program KAIN IKAT karena:
Jumlah UMK yang dominan di daerah
Kebutuhan perizinan yang relatif sederhana
Potensi ekonomi yang besar jika diformalkan
Dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat
Program KAIN IKAT perizinan UMK di Ketungau Hilir mencakup:
Penyegaran Materi Perizinan
Update regulasi terbaru PP 28/2025
Prosedur perizinan yang disederhanakan
Penggunaan aplikasi digital perizinan
Teknik pendampingan yang efektif
Pelatihan Keterampilan Kader
Komunikasi efektif dengan pelaku usaha
Identifikasi jenis usaha dan perizinan
Penggunaan teknologi dalam pelayanan
Problem solving dalam pendampingan
Sinkronisasi Sistem Pelayanan
Integrasi dengan sistem OSS
Akses ke aplikasi SiCANTIK
Koordinasi dengan DPMPTSP pusat
Reporting dan monitoring kinerja
Inovasi KAIN IKAT memberikan pelayanan langsung berupa:
Konsultasi Gratis:
Identifikasi jenis perizinan yang dibutuhkan
Penjelasan prosedur dan persyaratan
Estimasi waktu dan biaya
Solusi kendala perizinan
Fasilitasi Perizinan:
Bantuan pengisian formulir
Verifikasi kelengkapan dokumen
Proses upload digital
Tracking status perizinan
Edukasi Perizinan:
Pentingnya memiliki izin usaha
Manfaat formalisasi usaha
Akses ke program pemerintah
Peluang pengembangan bisnis
KAIN IKAT perizinan UMK memberikan kemudahan:
Pelayanan di tempat tanpa harus ke kabupaten
Waktu fleksibel sesuai kebutuhan masyarakat
Biaya hemat karena tidak perlu transportasi jauh
Pendampingan personal dari kader terlatih
Program ini meningkatkan pemahaman masyarakat tentang:
Jenis-jenis perizinan untuk UMK
Prosedur yang harus dilalui
Manfaat memiliki izin resmi
Hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha berizin
Inovasi KAIN IKAT berkontribusi pada:
Formalisasi UMK di tingkat kecamatan
Akses permodalan dari lembaga keuangan
Partisipasi dalam program pemerintah
Peningkatan daya saing produk lokal
Pelaksanaan KAIN IKAT perizinan UMK di Ketungau Hilir menggunakan pendekatan:
Kolaborasi Multi-Stakeholder
Kerja sama dengan Pemerintah Kecamatan
Partisipasi perangkat desa
Dukungan tokoh masyarakat
Keterlibatan pelaku usaha lokal
Adaptasi Kondisi Lokal
Penyesuaian dengan karakteristik wilayah
Pertimbangan mata pencaharian dominan
Respek terhadap budaya setempat
Fleksibilitas waktu dan tempat pelayanan
Keberlanjutan Program
Pelatihan kader yang intensif
Sistem monitoring berkala
Evaluasi dan perbaikan
Replikasi di kecamatan lain
Untuk Pelaku UMK
Kemudahan mengurus perizinan
Penghematan waktu dan biaya
Peningkatan status usaha menjadi formal
Akses ke berbagai program bantuan
Kepercayaan konsumen yang meningkat
Untuk Pemerintah Daerah Program ini menghasilkan:
Peningkatan PAD dari sektor perizinan
Data UMK yang akurat dan terbarui
Pemerataan pembangunan ekonomi
Indeks kemudahan berusaha yang membaik
Untuk Kader Lokal Kader KAIN IKAT memperoleh:
Keterampilan baru dalam pelayanan publik
Penghasilan tambahan dari insentif
Pengakuan sebagai agen perubahan
Jaringan yang luas dengan stakeholder
DPMPTSP Sintang merencanakan perluasan inovasi KAIN IKAT perizinan UMK ke:
Kecamatan terpencil lainnya di Sintang
Desa-desa dengan konsentrasi UMK tinggi
Pasar tradisional sebagai sentra ekonomi
Kawasan wisata untuk perizinan pariwisata
Pengembangan teknologi dalam program KAIN IKAT:
Aplikasi mobile khusus kader
Dashboard monitoring real-time
E-learning platform untuk pelatihan
Digital signature untuk validasi
Rencana kolaborasi dengan:
Lembaga keuangan untuk akses modal
Koperasi untuk pengembangan usaha
Perguruan tinggi untuk riset dan pengembangan
Swasta untuk CSR dan mentoring
Inovasi KAIN IKAT perizinan UMK merefleksikan komitmen DPMPTSP Sintang untuk:
Pemerataan akses layanan perizinan
Kualitas pelayanan yang konsisten
Inovasi berkelanjutan dalam pelayanan
Kepuasan masyarakat sebagai prioritas
Program KAIN IKAT sejalan dengan visi mewujudkan:
Sintang sebagai daerah kemudahan berusaha
UMK yang terformalkan 100%
Ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan
Masyarakat yang sejahtera dan mandiri
Pelaksanaan inovasi KAIN IKAT perizinan UMK di Kecamatan Ketungau Hilir menunjukkan komitmen nyata DPMPTSP Sintang dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Program ini tidak hanya memecahkan masalah jarak geografis, tetapi juga memberdayakan kader lokal dan mendorong formalisasi UMK.
Melalui pendekatan komprehensif yang menggabungkan peningkatan kapasitas, pelayanan langsung, dan pemberdayaan masyarakat, KAIN IKAT menjadi model inovasi pelayanan publik yang dapat daerah lain adaptasi dengan tantangan geografis serupa.
Keberhasilan program ini di Ketungau Hilir akan menjadi fondasi untuk perluasan ke seluruh wilayah Kabupaten Sintang. Ini mewujudkan visi pelayanan perizinan yang merata, mudah, dan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat.
Tertarik dengan layanan KAIN IKAT? Hubungi kader perizinan di kecamatan Anda atau DPMPTSP Sintang di Jl. Pattimura No. 1, Sintang. Telepon: 0565-2060001.
Peluncuran HUT RI ke-80 logo tema Indonesia maju yang disaksikan Kepala DPMPTSP Sintang menandai komitmen bersama mewujudkan cita-cita bangsa. Melalui pelayanan perizinan yang prima, DPMPTSP Sintang berkontribusi nyata dalam semangat "Bersatu, Berdaulat. Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".
Momentum 80 tahun kemerdekaan menjadi pengingat bahwa kemajuan bangsa dimulai dari komitmen setiap individu dan institusi. DPMPTSP Sintang siap menjadi bagian dari transformasi Indonesia menuju masa depan yang lebih gemilang.
HUT RI ke-80 logo tema Indonesia maju resmi diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2025. Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang, Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si turut menyaksikan momen bersejarah ini secara virtual dari Aula Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang.
Logo HUT RI ke-80 dengan tema besar "Bersatu, Berdaulat. Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju" menjadi simbol semangat kolektif bangsa menuju masa depan yang lebih inklusif dan berdaulat. Peluncuran ini menandai dimulainya rangkaian persiapan peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-80 tahun.
Tema HUT RI ke-80 Indonesia maju memiliki filosofi mendalam yang mencerminkan cita-cita bangsa:
?? BERSATU
?? BERDAULAT
?? RAKYAT SEJAHTERA
?? INDONESIA MAJU
Peluncuran logo HUT RI ke-80 di Sintang dihadiri oleh para pejabat tinggi:
Kehadiran Kepala DPMPTSP Sintang Ir. Erwin Simanjuntak menunjukkan komitmen instansi perizinan dalam mendukung momentum nasional ini.
DPMPTSP Kabupaten Sintang mengartikan tema HUT RI ke-80 Indonesia maju dalam konteks pelayanan perizinan:
Bersatu dalam Pelayanan:
Berdaulat dalam Inovasi:
Rakyat Sejahtera melalui Kemudahan:
Indonesia Maju lewat Perizinan Digital:
Peluncuran HUT RI ke-80 logo tema secara virtual menunjukkan adaptasi pemerintah terhadap perkembangan teknologi. Dari Aula Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang, seluruh peserta dapat menyaksikan langsung announcement Presiden RI, membuktikan bahwa teknologi menjadi jembatan persatuan bangsa.
Metode virtual dalam peluncuran logo HUT RI ke-80 memberikan keuntungan:
✅ Efisiensi biaya dan waktu
✅ Partisipasi dari seluruh Indonesia
✅ Dokumentasi yang terekam dengan baik
✅ Aksesibilitas tanpa batas geografis
HUT RI ke-80 menjadi momentum refleksi perjalanan bangsa Indonesia selama 8 dekade. Dari perjuangan kemerdekaan hingga era digital saat ini, Indonesia terus bertransformasi menuju kejayaan.
Sebagai garda terdepan pelayanan perizinan, DPMPTSP Sintang memiliki peran strategis dalam mewujudkan tema Indonesia maju:
Peluncuran logo HUT RI ke-80 bukan hanya peringatan masa lalu, tetapi juga proyeksi masa depan. Kepala DPMPTSP Sintang berkomitmen menjadikan momentum ini sebagai:
Tema HUT RI ke-80 "Bersatu, Berdaulat. Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju" hanya dapat terwujud dengan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. DPMPTSP Sintang mengajak:
Mari bersama-sama wujudkan Indonesia Maju! Manfaatkan layanan perizinan digital DPMPTSP Sintang untuk kemudahan berusaha. Kunjungi kantor kami di Jl. Pattimura No. 1, Sintang atau hubungi 0565-2060001.
Kunjungan DPMPTSP Kabupaten Melawi ke Sintang dalam rangka sharing aplikasi SiCANTIK perizinan terpadu menunjukkan semangat kolaborasi dalam peningkatan pelayanan publik. Digitalisasi perizinan bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang transformasi mindset menuju pelayanan yang lebih efisien dan transparan.
Melalui sharing pengalaman ini, kedua daerah dapat saling belajar dan bersinergi menghadapi tantangan era digital dalam pelayanan perizinan. SiCANTIK Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Aplikasi SiCANTIK perizinan terpadu menjadi topik utama dalam kunjungan DPMPTSP Kabupaten Melawi ke DPMPTSP Kabupaten Sintang pada Senin, 21 Juli 2025. Kunjungan ini menandai komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan perizinan berbasis digital.
SiCANTIK (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik) merupakan inovasi digital dalam pelayanan perizinan yang memungkinkan masyarakat mengajukan berbagai jenis izin secara online. Aplikasi SiCANTIK dirancang untuk memberikan kemudahan, transparansi, dan efisiensi dalam proses perizinan.
Kunjungan DPMPTSP Kabupaten Melawi ke Sintang bertujuan untuk:
✅ Berbagi pengalaman pengelolaan aplikasi SiCANTIK
✅ Diskusi teknis implementasi sistem perizinan digital
✅ Sinkronisasi standar pelayanan antar daerah
✅ Kolaborasi pengembangan fitur aplikasi
✅ Benchmarking praktik terbaik perizinan
SiCANTIK Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan menawarkan berbagai keunggulan:
1. Layanan 24/7
2. Proses Digital Terintegrasi
3. Transparansi Penuh
4. Multi-Platform Access
Kunjungan ini memberikan kesempatan DPMPTSP Melawi untuk:
DPMPTSP Sintang memperoleh manfaat berupa:
Keberhasilan SiCANTIK Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan membutuhkan:
Tertarik menggunakan layanan perizinan digital? Kunjungi aplikasi SiCANTIK atau datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Sintang di Jl. Pattimura No. 1, Sintang. Info lebih lanjut: 0565-2060001.
Lomba TAKIN KEREN 2025 Sintang resmi diluncurkan pada Senin, 21 Juli 2025 di Halaman Kantor Camat Sintang. Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sintang, Ernawati, S.Pd, MM turut hadir mendukung program inovatif pengendalian inflasi ini.
TAKIN KEREN merupakan singkatan dari "Tanam Rangki Kendalikan Inflasi Antar Pemerintahan dan Kelurahan". Program lomba menanam cabai TAKIN KEREN ini menjadi inovasi terbaru Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sintang dalam upaya menekan tingkat inflasi di daerah.
Acara launching lomba TAKIN KEREN 2025 dipimpin langsung oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen penuh terhadap program ini:
Kehadiran Sekretaris DPMPTSP Sintang Ernawati dalam lomba TAKIN KEREN 2025 menunjukkan dukungan penuh instansi perizinan terhadap program ketahanan pangan. DPMPTSP berkomitmen memfasilitasi perizinan usaha pertanian dan UMKM yang terkait dengan budidaya cabai.
Lomba menanam cabai TAKIN KEREN merupakan strategi cerdas TPID Kabupaten Sintang karena:
✅ Cabai adalah komoditas penyumbang inflasi terbesar ✅ Produksi lokal mengurangi ketergantungan pasokan luar daerah
✅ Kompetisi antar kelurahan meningkatkan partisipasi masyarakat ✅ Pemberdayaan ekonomi melalui budidaya cabai
TAKIN KEREN 2025 Sintang bertujuan:
Keberhasilan lomba TAKIN KEREN 2025 membutuhkan sinergi dari berbagai pihak:
Pemerintah Daerah:
DPMPTSP Sintang:
Masyarakat:
Program lomba menanam cabai TAKIN KEREN diharapkan memberikan dampak:
Kehadiran Kepala BPS Kabupaten Sintang dalam launching TAKIN KEREN 2025 memastikan monitoring inflasi yang akurat. Data statistik akan menjadi indikator keberhasilan program ini.
DPMPTSP Kabupaten Sintang berkomitmen memberikan kemudahan perizinan untuk:
Lomba TAKIN KEREN 2025 Sintang sejalan dengan program nasional ketahanan pangan dan pengendalian inflasi. DPMPTSP siap mendukung melalui kemudahan regulasi dan perizinan.
Launching lomba TAKIN KEREN 2025 menandai dimulainya program inovatif pengendalian inflasi melalui budidaya cabai di Kabupaten Sintang. Dukungan penuh dari DPMPTSP dan seluruh stakeholder menunjukkan komitmen bersama menciptakan ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi daerah.
Program ini tidak hanya tentang menanam cabai, tetapi membangun kesadaran kolektif bahwa ketahanan pangan dimulai dari lingkungan terkecil - kelurahan dan keluarga.
PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah resmi disahkan pada 5 Juni 2025. Peraturan pemerintah ini menggantikan sepenuhnya PP 5/2021 dan membawa perubahan signifikan dalam sistem perizinan di Indonesia.
Dunia usaha Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih adaptif dan mendukung pertumbuhan ekonomi. PP 28/2025 perizinan berusaha berbasis risiko hadir sebagai penyempurnaan dari PP 5/2021 yang dalam praktiknya mengalami kendala dan tumpang tindih.
Peraturan baru ini fokus pada tiga pilar utama:
PP 5/2021 (Tidak Berlaku):
PP 28/2025 (Berlaku Sekarang):
Perubahan besar dalam perizinan berusaha berbasis risiko PP 28/2025 adalah integrasi penuh Persetujuan Lingkungan melalui sistem OSS. Proses AMDAL dan UKL-UPL kini lebih transparan dan terpadu dibandingkan sistem sebelumnya yang terpisah.
PP 28/2025 memungkinkan pengajuan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis secara paralel. Ini memotong waktu tunggu secara signifikan dibanding PP 5/2021 yang berjalan sekuensial.
Perizinan berusaha berbasis risiko dalam PP 28/2025 menetapkan batas waktu yang lebih tegas untuk setiap tahapan penilaian, termasuk AMDAL dan UKL-UPL, memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
PP 28/2025 memperluas cakupan dari 16 sektor menjadi 22 sektor usaha, menambahkan bidang seperti:
Hal ini menunjukkan adaptasi terhadap perkembangan ekonomi Indonesia.
PP 28/2025 perizinan berusaha berbasis risiko memperkuat integrasi sistem OSS sebagai front-end utama. Semua proses dan hasil dari kementerian/lembaga teknis harus diterbitkan kembali melalui OSS, menciptakan layanan satu pintu yang sesungguhnya.
Peraturan baru memperkenalkan mekanisme sanksi administratif yang lebih jelas dan berjenjang:
Sistem ini meningkatkan kepatuhan dan memberikan efek jera yang proporsional.
Pasal 12 Ayat 2 PP 28/2025 mengatur kewenangan Persetujuan Lingkungan berdasarkan lokasi kegiatan usaha. Transisi ini memerlukan penyesuaian dalam peraturan pelaksanaan yang sedang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Selama peraturan pelaksanaan belum selesai, kewenangan persetujuan lingkungan masih merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku.
PP 28/2025 perizinan berusaha berbasis risiko memberikan manfaat nyata:
✅ Proses lebih cepat dengan sistem paralel ✅ Kepastian waktu yang terjamin
✅ Integrasi penuh melalui OSS ✅ Transparansi yang meningkat ✅ Birokrasi yang disederhanakan
PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan terobosan penting dalam reformasi birokrasi Indonesia. Dengan menggantikan PP 5/2021, peraturan ini membawa sistem perizinan yang lebih efisien, transparan, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Bagi pelaku usaha di Kabupaten Sintang, perizinan berusaha berbasis risiko kini menjadi lebih mudah dan terprediksi. DPMPTSP Kabupaten Sintang siap membantu implementasi PP 28/2025 untuk mendukung iklim investasi yang kondusif.
Butuh bantuan perizinan usaha? Hubungi DPMPTSP Kabupaten Sintang di Jl. Pattimura No. 1, Sintang, atau email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
DPMPTSP Sintang Regency conducted monitoring and evaluation (monev) activities for Integrity Zone Development on Monday, July 14, 2025. This strategic activity was carried out by the Internal Assessment Team (TPI) of Field III Inspectorate of Sintang Regency as part of systematic efforts to build clean and accountable government governance.
The implementation of this monitoring and evaluation demonstrates the seriousness of DPMPTSP Sintang Regency in implementing good governance principles and creating a work environment free from corruption, collusion, and nepotism (KKN). The Integrity Zone becomes an important instrument in realizing quality public services with high integrity.
This monitoring and evaluation activity was attended by various parties who have key roles in Integrity Zone development:
The presence of all stakeholders demonstrates collective commitment in building a work culture with integrity and transparency within the DPMPTSP Sintang Regency environment.
The implementation of Integrity Zone monitoring and evaluation has several interrelated strategic objectives:
The monev activity aims to evaluate the extent to which integrity values have been internalized in all aspects of DPMPTSP services and operations. Effective internalization will be reflected in:
The Internal Assessment Team evaluates the work programs that have been prepared to ensure:
Evaluation of action plans is conducted to ensure:
The development of Integrity Zone at DPMPTSP Sintang Regency has significant impact on improving public service quality:
The Internal Assessment Team (TPI) of Field III Inspectorate of Sintang Regency has crucial roles in:
The implementation of this monitoring and evaluation is part of the long-term commitment of DPMPTSP Sintang Regency to:
With consistent and continuous monev implementation, DPMPTSP Sintang Regency is committed to continuously improving service quality and becoming an example of successful Integrity Zone implementation at the regency level.
DPMPTSP Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Pembangunan Zona Integritas pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan strategis ini dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI) Bidang III Inspektorat Kabupaten Sintang sebagai bagian dari upaya sistematis membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini menunjukkan keseriusan DPMPTSP Kabupaten Sintang dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip good governance dan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Zona Integritas menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas tinggi.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran kunci dalam pembangunan Zona Integritas:
Kehadiran seluruh stakeholder ini menunjukkan komitmen kolektif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan transparan di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Sintang.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Zona Integritas memiliki beberapa tujuan strategis yang saling berkaitan:
Kegiatan monev bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana nilai-nilai integritas telah terinternalisasi dalam seluruh aspek pelayanan dan operasional DPMPTSP. Internalisasi yang efektif akan tercermin dalam:
Tim Penilai Internal melakukan evaluasi terhadap program kerja yang telah disusun untuk memastikan:
Evaluasi terhadap rencana aksi dilakukan untuk memastikan:
Pembangunan Zona Integritas di DPMPTSP Kabupaten Sintang memiliki dampak yang signifikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik:
Tim Penilai Internal (TPI) Bidang III Inspektorat Kabupaten Sintang memiliki peran krusial dalam:
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang DPMPTSP Kabupaten Sintang untuk:
Dengan pelaksanaan monev yang konsisten dan berkelanjutan, DPMPTSP Kabupaten Sintang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi contoh implementasi Zona Integritas yang sukses di tingkat kabupaten.
The Sintang Regency Government marked an important momentum in improving public service quality through the signing of the Cooperation Agreement for the Implementation of Bumi Senentang Public Service Mall (MPP). The event held on Friday, July 11, 2025, at the Hall of the Sintang Regent's Official Residence involved 17 institutions, agencies, SOEs, and Regional Owned Enterprises as a joint commitment to realize quality integrated services.
Sintang Regent Gregorius Herkulanus Bala led the signing of this cooperation agreement as a form of strategic synergy in optimizing public services in Sintang Regency. This activity demonstrates the regional government's seriousness in creating an integrated and efficient service ecosystem.
The signing of the Bumi Senentang MPP cooperation agreement was attended by 17 institutional leaders who have strategic roles in public services:
Government Institutions and Law Enforcement:
State-Owned Enterprises (SOEs):
Regional Owned Enterprises and Financial Institutions:
Professional Institutions and Cooperatives:
In his remarks, Sintang Regent Gregorius Herkulanus Bala expressed great hope for the implementation of Bumi Senentang MPP. He hoped that the existence of this public service mall could provide significant impact and service convenience to the people of Sintang Regency.
"The existence of Bumi Senentang MPP is expected to have increasing impact and provide service convenience to the community. This is a manifestation of our commitment to providing prime public services," said the Sintang Regent.
The signing of this cooperation agreement has three strategic interconnected objectives:
This activity is a formal step to fulfill the administrative requirements for MPP implementation in accordance with applicable regulations. The cooperation agreement document becomes a strong legal basis for the operation of Bumi Senentang MPP.
This signing affirms the commitment of all parties involved in MPP implementation to provide the best service to the community. Each institution has moral and legal responsibility in realizing the vision of prime service.
This cooperation agreement becomes an important instrument to strengthen communication and coordination among institutions joining the MPP implementation. The synergy built is expected to eliminate sectoral ego and optimize collaboration.
The implementation of Bumi Senentang MPP with support from 17 institutions is expected to provide various concrete benefits to the community:
The signing of the Bumi Senentang MPP cooperation agreement is a strategic step by the Sintang Regency Government in realizing good governance. This cross-institutional collaboration demonstrates serious commitment to providing public services oriented towards community satisfaction and convenience.
With the realization of synergy among 17 institutions in Bumi Senentang MPP, it is hoped that Sintang Regency can become an example of effective and efficient integrated public service implementation at the regency level. This aligns with the vision of sustainable regional development oriented towards community welfare.
Pemerintah Kabupaten Sintang menandai momentum penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang. Acara yang berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025 di Aula Rumah Jabatan Bupati Sintang ini melibatkan 17 instansi, lembaga, BUMN, dan BUMD sebagai komitmen bersama mewujudkan pelayanan terpadu yang berkualitas.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala memimpin penandatanganan perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk sinergi strategis dalam mengoptimalkan pelayanan publik di Kabupaten Sintang. Kegiatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem pelayanan yang terintegrasi dan efisien.
Penandatanganan perjanjian kerjasama MPP Bumi Senentang diikuti oleh 17 pimpinan instansi yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik:
Instansi Pemerintah dan Penegak Hukum:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Keuangan:
Lembaga Profesi dan Koperasi:
Dalam sambutannya, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan harapan besar terhadap implementasi MPP Bumi Senentang. Beliau mengharapkan keberadaan mal pelayanan publik ini dapat memberikan dampak signifikan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sintang.
"Keberadaan MPP Bumi Senentang diharapkan semakin berdampak dan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah wujud komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima," ujar Bupati Sintang.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini memiliki tiga tujuan strategis yang saling berkaitan:
Kegiatan ini merupakan langkah formal untuk memenuhi persyaratan administrasi penyelenggaraan MPP sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dokumen perjanjian kerjasama menjadi dasar hukum yang kuat dalam operasional MPP Bumi Senentang.
Penandatanganan ini menegaskan komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MPP untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap instansi memiliki tanggung jawab moral dan legal dalam mewujudkan visi pelayanan prima.
Perjanjian kerjasama ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar instansi yang bergabung dalam penyelenggaraan MPP. Sinergi yang terbangun diharapkan dapat mengeliminasi ego sektoral dan mengoptimalkan kolaborasi.
Implementasi MPP Bumi Senentang dengan dukungan 17 instansi ini diharapkan memberikan berbagai manfaat konkret bagi masyarakat:
Penandatanganan perjanjian kerjasama MPP Bumi Senentang merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kolaborasi lintas instansi ini menunjukkan komitmen serius untuk menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan kemudahan masyarakat.
Dengan terwujudnya sinergi 17 instansi dalam MPP Bumi Senentang, diharapkan Kabupaten Sintang dapat menjadi contoh penyelenggaraan pelayanan publik terpadu yang efektif dan efisien di tingkat kabupaten. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Hai, #Investeam!
Ada kabar baik nih, periode penyampaian LKPM Triwulan II (April–Juni) dan Semester I (Januari–Juni) diperpanjang hingga 12 Juli 2025 loh.
Segera laporkan kegiatan usahamu melalui https://oss.go.id dan pastikan tidak melewati batas waktu ya!