Jl. Pattimura No. 1

Gedung MPP Bumi Sentang Lantai 2

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Administrator

Administrator

A big fan of open source and Ubuntu. Founder at joomlabuff

Website URL: http://joomlabuff.com/ Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Inovasi KAIN IKAT perizinan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kembali DPMPTSP Kabupaten Sintang laksanakan pada Rabu, 23 Juli 2025 di Kecamatan Ketungau Hilir. Program ini menggabungkan peningkatan kapasitas kader dengan pelayanan langsung kepada pelaku UMK.


Apa Itu Inovasi KAIN IKAT?

KAIN IKAT merupakan singkatan dari "Kader Pelayanan Informasi dan Pendampingan Perizinan di Kecamatan". Inovasi KAIN IKAT adalah terobosan DPMPTSP Sintang. Ini mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, terutama di wilayah yang secara geografis jauh dari pusat kabupaten.

Latar Belakang Program KAIN IKAT

Inovasi KAIN IKAT perizinan hadir sebagai solusi untuk tantangan geografis Kabupaten Sintang:

  • Mengatasi jarak yang jauh ke pusat pelayanan

  • Menghemat biaya transportasi masyarakat

  • Mempercepat proses perizinan UMK

  • Meningkatkan literasi perizinan di daerah

  • Memberdayakan kader lokal sebagai ujung tombak

Perizinan UMK menjadi prioritas dalam program KAIN IKAT karena:

  • Jumlah UMK yang dominan di daerah

  • Kebutuhan perizinan yang relatif sederhana

  • Potensi ekonomi yang besar jika diformalkan

  • Dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat


Kegiatan Inovasi KAIN IKAT di Kecamatan Ketungau Hilir

Program KAIN IKAT perizinan UMK di Ketungau Hilir mencakup:

Peningkatan Kapasitas Kader

  1. Penyegaran Materi Perizinan

    • Update regulasi terbaru PP 28/2025

    • Prosedur perizinan yang disederhanakan

    • Penggunaan aplikasi digital perizinan

    • Teknik pendampingan yang efektif

  2. Pelatihan Keterampilan Kader

    • Komunikasi efektif dengan pelaku usaha

    • Identifikasi jenis usaha dan perizinan

    • Penggunaan teknologi dalam pelayanan

    • Problem solving dalam pendampingan

  3. Sinkronisasi Sistem Pelayanan

    • Integrasi dengan sistem OSS

    • Akses ke aplikasi SiCANTIK

    • Koordinasi dengan DPMPTSP pusat

    • Reporting dan monitoring kinerja

Pelayanan Langsung kepada UMK

Inovasi KAIN IKAT memberikan pelayanan langsung berupa:

  • Konsultasi Gratis:

    • Identifikasi jenis perizinan yang dibutuhkan

    • Penjelasan prosedur dan persyaratan

    • Estimasi waktu dan biaya

    • Solusi kendala perizinan

  • Fasilitasi Perizinan:

    • Bantuan pengisian formulir

    • Verifikasi kelengkapan dokumen

    • Proses upload digital

    • Tracking status perizinan

  • Edukasi Perizinan:

    • Pentingnya memiliki izin usaha

    • Manfaat formalisasi usaha

    • Akses ke program pemerintah

    • Peluang pengembangan bisnis


Manfaat Program KAIN IKAT untuk Masyarakat

Kemudahan Akses Layanan

KAIN IKAT perizinan UMK memberikan kemudahan:

  • Pelayanan di tempat tanpa harus ke kabupaten

  • Waktu fleksibel sesuai kebutuhan masyarakat

  • Biaya hemat karena tidak perlu transportasi jauh

  • Pendampingan personal dari kader terlatih

Peningkatan Literasi Perizinan

Program ini meningkatkan pemahaman masyarakat tentang:

  • Jenis-jenis perizinan untuk UMK

  • Prosedur yang harus dilalui

  • Manfaat memiliki izin resmi

  • Hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha berizin

Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Inovasi KAIN IKAT berkontribusi pada:

  • Formalisasi UMK di tingkat kecamatan

  • Akses permodalan dari lembaga keuangan

  • Partisipasi dalam program pemerintah

  • Peningkatan daya saing produk lokal


Strategi Implementasi dan Dampak Positif Program KAIN IKAT

Strategi Implementasi di Ketungau Hilir

Pelaksanaan KAIN IKAT perizinan UMK di Ketungau Hilir menggunakan pendekatan:

  1. Kolaborasi Multi-Stakeholder

    • Kerja sama dengan Pemerintah Kecamatan

    • Partisipasi perangkat desa

    • Dukungan tokoh masyarakat

    • Keterlibatan pelaku usaha lokal

  2. Adaptasi Kondisi Lokal

    • Penyesuaian dengan karakteristik wilayah

    • Pertimbangan mata pencaharian dominan

    • Respek terhadap budaya setempat

    • Fleksibilitas waktu dan tempat pelayanan

  3. Keberlanjutan Program

    • Pelatihan kader yang intensif

    • Sistem monitoring berkala

    • Evaluasi dan perbaikan

    • Replikasi di kecamatan lain

Dampak Positif Program KAIN IKAT

Untuk Pelaku UMK

  • Kemudahan mengurus perizinan

  • Penghematan waktu dan biaya

  • Peningkatan status usaha menjadi formal

  • Akses ke berbagai program bantuan

  • Kepercayaan konsumen yang meningkat

Untuk Pemerintah Daerah Program ini menghasilkan:

  • Peningkatan PAD dari sektor perizinan

  • Data UMK yang akurat dan terbarui

  • Pemerataan pembangunan ekonomi

  • Indeks kemudahan berusaha yang membaik

Untuk Kader Lokal Kader KAIN IKAT memperoleh:

  • Keterampilan baru dalam pelayanan publik

  • Penghasilan tambahan dari insentif

  • Pengakuan sebagai agen perubahan

  • Jaringan yang luas dengan stakeholder


Rencana Pengembangan dan Komitmen DPMPTSP Sintang

Perluasan Wilayah Layanan

DPMPTSP Sintang merencanakan perluasan inovasi KAIN IKAT perizinan UMK ke:

  • Kecamatan terpencil lainnya di Sintang

  • Desa-desa dengan konsentrasi UMK tinggi

  • Pasar tradisional sebagai sentra ekonomi

  • Kawasan wisata untuk perizinan pariwisata

Digitalisasi Penuh

Pengembangan teknologi dalam program KAIN IKAT:

  • Aplikasi mobile khusus kader

  • Dashboard monitoring real-time

  • E-learning platform untuk pelatihan

  • Digital signature untuk validasi

Kemitraan Strategis

Rencana kolaborasi dengan:

  • Lembaga keuangan untuk akses modal

  • Koperasi untuk pengembangan usaha

  • Perguruan tinggi untuk riset dan pengembangan

  • Swasta untuk CSR dan mentoring

Komitmen DPMPTSP Sintang

Inovasi KAIN IKAT perizinan UMK merefleksikan komitmen DPMPTSP Sintang untuk:

  • Pemerataan akses layanan perizinan

  • Kualitas pelayanan yang konsisten

  • Inovasi berkelanjutan dalam pelayanan

  • Kepuasan masyarakat sebagai prioritas

Visi Jangka Panjang

Program KAIN IKAT sejalan dengan visi mewujudkan:

  • Sintang sebagai daerah kemudahan berusaha

  • UMK yang terformalkan 100%

  • Ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan

  • Masyarakat yang sejahtera dan mandiri

 

Pelaksanaan inovasi KAIN IKAT perizinan UMK di Kecamatan Ketungau Hilir menunjukkan komitmen nyata DPMPTSP Sintang dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Program ini tidak hanya memecahkan masalah jarak geografis, tetapi juga memberdayakan kader lokal dan mendorong formalisasi UMK.

Melalui pendekatan komprehensif yang menggabungkan peningkatan kapasitas, pelayanan langsung, dan pemberdayaan masyarakat, KAIN IKAT menjadi model inovasi pelayanan publik yang dapat daerah lain adaptasi dengan tantangan geografis serupa.

Keberhasilan program ini di Ketungau Hilir akan menjadi fondasi untuk perluasan ke seluruh wilayah Kabupaten Sintang. Ini mewujudkan visi pelayanan perizinan yang merata, mudah, dan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat.

Tertarik dengan layanan KAIN IKAT? Hubungi kader perizinan di kecamatan Anda atau DPMPTSP Sintang di Jl. Pattimura No. 1, Sintang. Telepon: 0565-2060001.

Peluncuran HUT RI ke-80 logo tema Indonesia maju yang disaksikan Kepala DPMPTSP Sintang menandai komitmen bersama mewujudkan cita-cita bangsa. Melalui pelayanan perizinan yang prima, DPMPTSP Sintang berkontribusi nyata dalam semangat "Bersatu, Berdaulat. Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".

Momentum 80 tahun kemerdekaan menjadi pengingat bahwa kemajuan bangsa dimulai dari komitmen setiap individu dan institusi. DPMPTSP Sintang siap menjadi bagian dari transformasi Indonesia menuju masa depan yang lebih gemilang.

HUT RI ke-80 logo tema Indonesia maju resmi diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2025. Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang, Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si turut menyaksikan momen bersejarah ini secara virtual dari Aula Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang.

Momentum Peringatan 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Logo HUT RI ke-80 dengan tema besar "Bersatu, Berdaulat. Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju" menjadi simbol semangat kolektif bangsa menuju masa depan yang lebih inklusif dan berdaulat. Peluncuran ini menandai dimulainya rangkaian persiapan peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-80 tahun.

Makna Mendalam Tema HUT RI ke-80

"Bersatu, Berdaulat. Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju"

Tema HUT RI ke-80 Indonesia maju memiliki filosofi mendalam yang mencerminkan cita-cita bangsa:

?? BERSATU

  • Persatuan dalam keberagaman
  • Gotong royong menghadapi tantangan
  • Sinergi seluruh elemen bangsa

?? BERDAULAT

  • Kedaulatan politik dan ekonomi
  • Kemandirian dalam berbagai sektor
  • Kemampuan menentukan nasib sendiri

?? RAKYAT SEJAHTERA

  • Pemerataan kesejahteraan sosial
  • Peningkatan kualitas hidup masyarakat
  • Akses layanan publik yang berkualitas

?? INDONESIA MAJU

  • Transformasi digital dan teknologi
  • Pembangunan berkelanjutan
  • Daya saing global yang kuat

Antusiasme Pemerintah Kabupaten Sintang

Kehadiran Pejabat Tinggi Daerah

Peluncuran logo HUT RI ke-80 di Sintang dihadiri oleh para pejabat tinggi:

  • Wakil Bupati Sintang - Sebagai tuan rumah acara
  • Forkopimda Kabupaten Sintang - Forum koordinasi pimpinan daerah
  • Para Asisten - Koordinator bidang pemerintahan
  • Kepala OPD - Seluruh organisasi perangkat daerah
  • Perwakilan OPD - Staf dan pejabat struktural

Kehadiran Kepala DPMPTSP Sintang Ir. Erwin Simanjuntak menunjukkan komitmen instansi perizinan dalam mendukung momentum nasional ini.

Komitmen DPMPTSP dalam Semangat HUT RI ke-80

DPMPTSP Kabupaten Sintang mengartikan tema HUT RI ke-80 Indonesia maju dalam konteks pelayanan perizinan:

Bersatu dalam Pelayanan:

  • Sinergi dengan OPD lain
  • Kolaborasi dengan dunia usaha
  • Kemitraan dengan masyarakat

Berdaulat dalam Inovasi:

  • Pengembangan sistem perizinan mandiri
  • Digitalisasi layanan berbasis lokal
  • Kemandirian teknologi informasi

Rakyat Sejahtera melalui Kemudahan:

  • Simplifikasi prosedur perizinan
  • Transparansi biaya dan waktu
  • Aksesibilitas layanan 24/7

Indonesia Maju lewat Perizinan Digital:

  • Implementasi OSS terintegrasi
  • Aplikasi SiCANTIK yang modern
  • Pelayanan berbasis data dan AI

Signifikansi Peluncuran Virtual di Era Digital

Teknologi sebagai Pemersatu Bangsa

Peluncuran HUT RI ke-80 logo tema secara virtual menunjukkan adaptasi pemerintah terhadap perkembangan teknologi. Dari Aula Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang, seluruh peserta dapat menyaksikan langsung announcement Presiden RI, membuktikan bahwa teknologi menjadi jembatan persatuan bangsa.

Efisiensi dan Inklusivitas

Metode virtual dalam peluncuran logo HUT RI ke-80 memberikan keuntungan:

Efisiensi biaya dan waktu

Partisipasi dari seluruh Indonesia

Dokumentasi yang terekam dengan baik

Aksesibilitas tanpa batas geografis

Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Perjalanan Panjang Bangsa

HUT RI ke-80 menjadi momentum refleksi perjalanan bangsa Indonesia selama 8 dekade. Dari perjuangan kemerdekaan hingga era digital saat ini, Indonesia terus bertransformasi menuju kejayaan.

Peran DPMPTSP dalam Pembangunan Nasional

Sebagai garda terdepan pelayanan perizinan, DPMPTSP Sintang memiliki peran strategis dalam mewujudkan tema Indonesia maju:

  • Gateway investasi daerah
  • Fasilitator kemudahan berusaha
  • Katalisator pertumbuhan ekonomi
  • Pelayan masyarakat yang prima

Harapan dan Komitmen ke Depan

Visi 80 Tahun ke Depan

Peluncuran logo HUT RI ke-80 bukan hanya peringatan masa lalu, tetapi juga proyeksi masa depan. Kepala DPMPTSP Sintang berkomitmen menjadikan momentum ini sebagai:

  • Titik balik peningkatan kualitas pelayanan
  • Motivasi inovasi berkelanjutan
  • Inspirasi dedikasi kepada bangsa
  • Komitmen mewujudkan Indonesia maju

Ajakan Partisipasi Masyarakat

Tema HUT RI ke-80 "Bersatu, Berdaulat. Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju" hanya dapat terwujud dengan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. DPMPTSP Sintang mengajak:

  • Dunia usaha untuk berinvestasi di Sintang
  • Masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital
  • Generasi muda untuk berinovasi dalam pelayanan
  • Semua pihak untuk bersatu membangun daerah

 

Mari bersama-sama wujudkan Indonesia Maju! Manfaatkan layanan perizinan digital DPMPTSP Sintang untuk kemudahan berusaha. Kunjungi kantor kami di Jl. Pattimura No. 1, Sintang atau hubungi 0565-2060001.

Kunjungan DPMPTSP Kabupaten Melawi ke Sintang dalam rangka sharing aplikasi SiCANTIK perizinan terpadu menunjukkan semangat kolaborasi dalam peningkatan pelayanan publik. Digitalisasi perizinan bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang transformasi mindset menuju pelayanan yang lebih efisien dan transparan.

Melalui sharing pengalaman ini, kedua daerah dapat saling belajar dan bersinergi menghadapi tantangan era digital dalam pelayanan perizinan. SiCANTIK Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kolaborasi Antar Daerah dalam Digitalisasi Perizinan

Aplikasi SiCANTIK perizinan terpadu menjadi topik utama dalam kunjungan DPMPTSP Kabupaten Melawi ke DPMPTSP Kabupaten Sintang pada Senin, 21 Juli 2025. Kunjungan ini menandai komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan perizinan berbasis digital.

Apa itu Aplikasi SiCANTIK?

SiCANTIK (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik) merupakan inovasi digital dalam pelayanan perizinan yang memungkinkan masyarakat mengajukan berbagai jenis izin secara online. Aplikasi SiCANTIK dirancang untuk memberikan kemudahan, transparansi, dan efisiensi dalam proses perizinan.

Tujuan Kunjungan DPMPTSP Melawi

Sharing Pengalaman dan Praktik Terbaik

Kunjungan DPMPTSP Kabupaten Melawi ke Sintang bertujuan untuk:

✅ Berbagi pengalaman pengelolaan aplikasi SiCANTIK

✅ Diskusi teknis implementasi sistem perizinan digital

✅ Sinkronisasi standar pelayanan antar daerah

✅ Kolaborasi pengembangan fitur aplikasi

✅ Benchmarking praktik terbaik perizinan

Keunggulan Aplikasi SiCANTIK dalam Layanan Perizinan

Fitur-Fitur Unggulan

SiCANTIK Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan menawarkan berbagai keunggulan:

1. Layanan 24/7

  • Akses kapan saja tanpa batasan waktu
  • Pengajuan izin dari mana saja
  • Monitoring status real-time

2. Proses Digital Terintegrasi

  • Upload dokumen secara online
  • Verifikasi otomatis berkas
  • Notifikasi progres via aplikasi

3. Transparansi Penuh

  • Tracking status perizinan
  • Timeline yang jelas
  • Biaya transparan

4. Multi-Platform Access

  • Website responsive
  • Aplikasi mobile Android/iOS
  • Interface user-friendly

Manfaat Sharing Informasi SiCANTIK

Untuk DPMPTSP Melawi

Kunjungan ini memberikan kesempatan DPMPTSP Melawi untuk:

  • Mempresentasikan pengalaman pengelolaan SiCANTIK
  • Mendapatkan feedback dari praktisi lain
  • Mengidentifikasi area improvement aplikasi
  • Membangun network kolaborasi regional

Untuk DPMPTSP Sintang

DPMPTSP Sintang memperoleh manfaat berupa:

  • Insight baru pengelolaan aplikasi perizinan digital
  • Best practice implementasi SiCANTIK
  • Solusi atas tantangan operasional

Dukungan Sumber Daya Manusia

Keberhasilan SiCANTIK Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan membutuhkan:

  • Tim IT yang kompeten
  • Admin sistem yang terlatih
  • Customer service yang responsif
  • Management yang supportif

 

Tertarik menggunakan layanan perizinan digital? Kunjungi aplikasi SiCANTIK atau datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Sintang di Jl. Pattimura No. 1, Sintang. Info lebih lanjut: 0565-2060001.

Lomba TAKIN KEREN 2025 Sintang resmi diluncurkan pada Senin, 21 Juli 2025 di Halaman Kantor Camat Sintang. Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sintang, Ernawati, S.Pd, MM turut hadir mendukung program inovatif pengendalian inflasi ini.

Apa itu Lomba TAKIN KEREN?

TAKIN KEREN merupakan singkatan dari "Tanam Rangki Kendalikan Inflasi Antar Pemerintahan dan Kelurahan". Program lomba menanam cabai TAKIN KEREN ini menjadi inovasi terbaru Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sintang dalam upaya menekan tingkat inflasi di daerah.

Launching yang Meriah dengan Dukungan Penuh Pemerintah

Pimpinan dan Stakeholder yang Hadir

Acara launching lomba TAKIN KEREN 2025 dipimpin langsung oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen penuh terhadap program ini:

  • Forkopimda Kabupaten Sintang - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
  • Ketua TP PKK Kabupaten Sintang - Mendukung pemberdayaan masyarakat
  • Kepala BPS Kabupaten Sintang - Monitoring data statistik inflasi
  • Kepala Badan Urusan Logistik - Memastikan distribusi hasil panen
  • Kepala OPD se-Kabupaten Sintang - Koordinasi lintas sektor
  • Para Lurah - Implementasi di tingkat kelurahan

Peran DPMPTSP dalam Lomba TAKIN KEREN

Kehadiran Sekretaris DPMPTSP Sintang Ernawati dalam lomba TAKIN KEREN 2025 menunjukkan dukungan penuh instansi perizinan terhadap program ketahanan pangan. DPMPTSP berkomitmen memfasilitasi perizinan usaha pertanian dan UMKM yang terkait dengan budidaya cabai.

Inovasi TPID Sintang dalam Pengendalian Inflasi

Strategi Menanam Cabai untuk Stabilitas Harga

Lomba menanam cabai TAKIN KEREN merupakan strategi cerdas TPID Kabupaten Sintang karena:

✅ Cabai adalah komoditas penyumbang inflasi terbesar ✅ Produksi lokal mengurangi ketergantungan pasokan luar daerah
✅ Kompetisi antar kelurahan meningkatkan partisipasi masyarakat ✅ Pemberdayaan ekonomi melalui budidaya cabai

Target dan Manfaat Program

TAKIN KEREN 2025 Sintang bertujuan:

  1. Menekan inflasi daerah melalui stabilitas harga cabai
  2. Meningkatkan ketahanan pangan di tingkat kelurahan
  3. Memberdayakan masyarakat dalam budidaya cabai
  4. Menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertanian

Dukungan Lintas Sektor untuk Kesuksesan

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Keberhasilan lomba TAKIN KEREN 2025 membutuhkan sinergi dari berbagai pihak:

Pemerintah Daerah:

  • Penyediaan bibit dan pupuk berkualitas
  • Pembinaan teknis budidaya cabai
  • Monitoring dan evaluasi berkala

DPMPTSP Sintang:

  • Fasilitasi perizinan usaha pertanian
  • Dukungan perizinan UMKM pengolahan cabai
  • Koordinasi dengan investor pertanian

Masyarakat:

  • Partisipasi aktif dalam budidaya
  • Perawatan tanaman yang optimal
  • Inovasi teknik tanam yang efektif

Dampak Positif bagi Perekonomian Sintang

Pengendalian Inflasi yang Terukur

Program lomba menanam cabai TAKIN KEREN diharapkan memberikan dampak:

  • Stabilitas harga cabai di pasar lokal
  • Peningkatan pendapatan petani dan masyarakat
  • Pengurangan impor cabai dari luar daerah
  • Pertumbuhan ekonomi sektor pertanian

Monitoring oleh BPS Sintang

Kehadiran Kepala BPS Kabupaten Sintang dalam launching TAKIN KEREN 2025 memastikan monitoring inflasi yang akurat. Data statistik akan menjadi indikator keberhasilan program ini.

Komitmen DPMPTSP untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Perizinan yang Mendukung

DPMPTSP Kabupaten Sintang berkomitmen memberikan kemudahan perizinan untuk:

  • Usaha budidaya cabai skala rumah tangga hingga komersial
  • Pengolahan produk cabai menjadi nilai tambah
  • Distribusi dan pemasaran hasil pertanian lokal
  • Investasi sektor agribisnis di Kabupaten Sintang

Sinergi dengan Program Pemerintah

Lomba TAKIN KEREN 2025 Sintang sejalan dengan program nasional ketahanan pangan dan pengendalian inflasi. DPMPTSP siap mendukung melalui kemudahan regulasi dan perizinan.

Kesimpulan

Launching lomba TAKIN KEREN 2025 menandai dimulainya program inovatif pengendalian inflasi melalui budidaya cabai di Kabupaten Sintang. Dukungan penuh dari DPMPTSP dan seluruh stakeholder menunjukkan komitmen bersama menciptakan ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi daerah.

Program ini tidak hanya tentang menanam cabai, tetapi membangun kesadaran kolektif bahwa ketahanan pangan dimulai dari lingkungan terkecil - kelurahan dan keluarga.

 

Perubahan Besar dalam Dunia Perizinan Indonesia

PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah resmi disahkan pada 5 Juni 2025. Peraturan pemerintah ini menggantikan sepenuhnya PP 5/2021 dan membawa perubahan signifikan dalam sistem perizinan di Indonesia.

Mengapa PP 28/2025 Menggantikan PP 5/2021?

Dunia usaha Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih adaptif dan mendukung pertumbuhan ekonomi. PP 28/2025 perizinan berusaha berbasis risiko hadir sebagai penyempurnaan dari PP 5/2021 yang dalam praktiknya mengalami kendala dan tumpang tindih.

Peraturan baru ini fokus pada tiga pilar utama:

  1. Kepastian Penerbitan Perizinan - Menjamin kejelasan proses dan waktu
  2. Simplifikasi Prosedur - Menyederhanakan alur perizinan yang birokratis
  3. PB-UMKU - Pengaturan khusus Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Perbedaan Utama PP 28/2025 vs PP 5/2021

1. Status Hukum dan Implementasi

PP 5/2021 (Tidak Berlaku):

  • Telah dicabut dan digantikan sepenuhnya
  • Implementasi awal konsep perizinan berusaha berbasis risiko

PP 28/2025 (Berlaku Sekarang):

  • Dasar hukum terkini untuk perizinan berusaha
  • Penyempurnaan dan sinkronisasi sistem

2. Persetujuan Lingkungan Terintegrasi

Perubahan besar dalam perizinan berusaha berbasis risiko PP 28/2025 adalah integrasi penuh Persetujuan Lingkungan melalui sistem OSS. Proses AMDAL dan UKL-UPL kini lebih transparan dan terpadu dibandingkan sistem sebelumnya yang terpisah.

3. Proses Paralel untuk Efisiensi

PP 28/2025 memungkinkan pengajuan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis secara paralel. Ini memotong waktu tunggu secara signifikan dibanding PP 5/2021 yang berjalan sekuensial.

4. Kepastian Waktu yang Tegas

Perizinan berusaha berbasis risiko dalam PP 28/2025 menetapkan batas waktu yang lebih tegas untuk setiap tahapan penilaian, termasuk AMDAL dan UKL-UPL, memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Perluasan Cakupan Sektor

PP 28/2025 memperluas cakupan dari 16 sektor menjadi 22 sektor usaha, menambahkan bidang seperti:

  • Metrologi Legal
  • Ekonomi Kreatif

Hal ini menunjukkan adaptasi terhadap perkembangan ekonomi Indonesia.

Integrasi Sistem OSS yang Diperkuat

PP 28/2025 perizinan berusaha berbasis risiko memperkuat integrasi sistem OSS sebagai front-end utama. Semua proses dan hasil dari kementerian/lembaga teknis harus diterbitkan kembali melalui OSS, menciptakan layanan satu pintu yang sesungguhnya.

Sanksi Administratif Berjenjang

Peraturan baru memperkenalkan mekanisme sanksi administratif yang lebih jelas dan berjenjang:

  • Teguran resmi
  • Penangguhan sementara
  • Denda administratif

Sistem ini meningkatkan kepatuhan dan memberikan efek jera yang proporsional.

Transisi Kewenangan Persetujuan Lingkungan

Pasal 12 Ayat 2 PP 28/2025 mengatur kewenangan Persetujuan Lingkungan berdasarkan lokasi kegiatan usaha. Transisi ini memerlukan penyesuaian dalam peraturan pelaksanaan yang sedang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Selama peraturan pelaksanaan belum selesai, kewenangan persetujuan lingkungan masih merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku.

Dampak Positif bagi Dunia Usaha

PP 28/2025 perizinan berusaha berbasis risiko memberikan manfaat nyata:

Proses lebih cepat dengan sistem paralel ✅ Kepastian waktu yang terjamin
Integrasi penuh melalui OSS ✅ Transparansi yang meningkat ✅ Birokrasi yang disederhanakan

Kesimpulan

PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan terobosan penting dalam reformasi birokrasi Indonesia. Dengan menggantikan PP 5/2021, peraturan ini membawa sistem perizinan yang lebih efisien, transparan, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Bagi pelaku usaha di Kabupaten Sintang, perizinan berusaha berbasis risiko kini menjadi lebih mudah dan terprediksi. DPMPTSP Kabupaten Sintang siap membantu implementasi PP 28/2025 untuk mendukung iklim investasi yang kondusif.


Butuh bantuan perizinan usaha? Hubungi DPMPTSP Kabupaten Sintang di Jl. Pattimura No. 1, Sintang, atau email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Implementation of Monev by Internal Assessment Team of Inspectorate

DPMPTSP Sintang Regency conducted monitoring and evaluation (monev) activities for Integrity Zone Development on Monday, July 14, 2025. This strategic activity was carried out by the Internal Assessment Team (TPI) of Field III Inspectorate of Sintang Regency as part of systematic efforts to build clean and accountable government governance.

The implementation of this monitoring and evaluation demonstrates the seriousness of DPMPTSP Sintang Regency in implementing good governance principles and creating a work environment free from corruption, collusion, and nepotism (KKN). The Integrity Zone becomes an important instrument in realizing quality public services with high integrity.

Active Participation of All Stakeholders

This monitoring and evaluation activity was attended by various parties who have key roles in Integrity Zone development:

Leadership and Supervisors

  • Head of DPMPTSP Sintang Regency as the main responsible party for Integrity Zone implementation
  • Internal Assessment Team (TPI) of Field III Inspectorate of Sintang Regency as independent evaluator

Implementation Team

  • All Work Teams for DPMPTSP Sintang Regency Integrity Zone Development consisting of various work units and employees directly involved in program implementation

The presence of all stakeholders demonstrates collective commitment in building a work culture with integrity and transparency within the DPMPTSP Sintang Regency environment.

Strategic Objectives of Monitoring and Evaluation

The implementation of Integrity Zone monitoring and evaluation has several interrelated strategic objectives:

1. Monitoring Results of Integrity Zone Development Internalization

The monev activity aims to evaluate the extent to which integrity values have been internalized in all aspects of DPMPTSP services and operations. Effective internalization will be reflected in:

  • Changes in employee behavior and attitudes
  • Consistent implementation of standard operating procedures (SOPs)
  • Implementation of effective internal control systems
  • Transparent and accountable work culture

2. Ensuring Work Program Alignment with Targets

The Internal Assessment Team evaluates the work programs that have been prepared to ensure:

  • Compliance with Integrity Zone development guidelines
  • Relevance of targets set to organizational conditions
  • Achievement of predetermined performance indicators
  • Effectiveness of implemented strategies

3. Validation of Integrity Zone Development Action Plans

Evaluation of action plans is conducted to ensure:

  • Targets set are realistic and measurable
  • Planned activities align with Integrity Zone objectives
  • Appropriate and efficient resource allocation
  • Feasible and achievable implementation timeline

Significance of Integrity Zone in Public Services

The development of Integrity Zone at DPMPTSP Sintang Regency has significant impact on improving public service quality:

Transparency Enhancement

  • Information openness in licensing and investment processes
  • Publication of clear and easily accessible service standards
  • Responsive complaint and feedback mechanisms

Accountability Strengthening

  • Structured and periodic reporting systems
  • Objective performance evaluation mechanisms
  • Clear responsibility in every service process

Elimination of KKN Practices

  • Implementation of systems that minimize space for corruption practices
  • Strict and continuous internal supervision
  • Work culture that prioritizes integrity and professionalism

Role of Internal Assessment Team in Supervision

The Internal Assessment Team (TPI) of Field III Inspectorate of Sintang Regency has crucial roles in:

Objective Evaluation

  • Conducting independent assessment of Integrity Zone implementation
  • Identifying strengths and weaknesses in program implementation
  • Providing constructive improvement recommendations

Continuous Supervision

  • Conducting periodic monitoring of Integrity Zone development progress
  • Ensuring compliance with applicable regulations and standards
  • Identifying potential risks and providing early warning

Improvement Facilitation

  • Providing guidance and technical direction in implementation
  • Facilitating sharing of best practices
  • Encouraging innovation in service quality improvement

Long-term Commitment of DPMPTSP

The implementation of this monitoring and evaluation is part of the long-term commitment of DPMPTSP Sintang Regency to:

  • Create a clean and professional work environment
  • Increase public trust in public services
  • Realize good governance
  • Support anti-corruption efforts at the regional level

With consistent and continuous monev implementation, DPMPTSP Sintang Regency is committed to continuously improving service quality and becoming an example of successful Integrity Zone implementation at the regency level.

Pelaksanaan Monev oleh Tim Penilai Internal Inspektorat

DPMPTSP Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Pembangunan Zona Integritas pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan strategis ini dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI) Bidang III Inspektorat Kabupaten Sintang sebagai bagian dari upaya sistematis membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini menunjukkan keseriusan DPMPTSP Kabupaten Sintang dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip good governance dan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Zona Integritas menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas tinggi.

Partisipasi Aktif Seluruh Stakeholder

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran kunci dalam pembangunan Zona Integritas:

Pimpinan dan Pengawas

  • Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang sebagai penanggung jawab utama implementasi Zona Integritas
  • Tim Penilai Internal (TPI) Bidang III Inspektorat Kabupaten Sintang sebagai evaluator independen

Tim Pelaksana

  • Seluruh Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas DPMPTSP Kabupaten Sintang yang terdiri dari berbagai unit kerja dan pegawai yang terlibat langsung dalam implementasi program

Kehadiran seluruh stakeholder ini menunjukkan komitmen kolektif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan transparan di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Sintang.

Tujuan Strategis Monitoring dan Evaluasi

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Zona Integritas memiliki beberapa tujuan strategis yang saling berkaitan:

1. Memantau Hasil Internalisasi Pembangunan Zona Integritas

Kegiatan monev bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana nilai-nilai integritas telah terinternalisasi dalam seluruh aspek pelayanan dan operasional DPMPTSP. Internalisasi yang efektif akan tercermin dalam:

  • Perubahan perilaku dan sikap pegawai
  • Penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang konsisten
  • Implementasi sistem pengendalian internal yang efektif
  • Budaya kerja yang transparan dan akuntabel

2. Memastikan Kesesuaian Program Kerja dengan Target

Tim Penilai Internal melakukan evaluasi terhadap program kerja yang telah disusun untuk memastikan:

  • Kesesuaian dengan pedoman pembangunan Zona Integritas
  • Relevansi target yang ditetapkan dengan kondisi organisasi
  • Ketercapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan
  • Efektivitas strategi implementasi yang dijalankan

3. Validasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas

Evaluasi terhadap rencana aksi dilakukan untuk memastikan:

  • Target-target yang ditetapkan realistis dan terukur
  • Kegiatan yang direncanakan sesuai dengan tujuan Zona Integritas
  • Alokasi sumber daya yang tepat dan efisien
  • Timeline implementasi yang feasible dan achievable

Signifikansi Zona Integritas dalam Pelayanan Publik

Pembangunan Zona Integritas di DPMPTSP Kabupaten Sintang memiliki dampak yang signifikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik:

Peningkatan Transparansi

  • Keterbukaan informasi dalam proses perizinan dan penanaman modal
  • Publikasi standar pelayanan yang jelas dan mudah diakses
  • Mekanisme pengaduan dan feedback yang responsif

Penguatan Akuntabilitas

  • Sistem pelaporan yang terstruktur dan berkala
  • Mekanisme evaluasi kinerja yang objektif
  • Tanggung jawab yang jelas dalam setiap proses pelayanan

Eliminasi Praktik KKN

  • Implementasi sistem yang meminimalkan ruang untuk praktik korupsi
  • Pengawasan internal yang ketat dan berkelanjutan
  • Budaya kerja yang mengedepankan integritas dan profesionalisme

Peran Tim Penilai Internal dalam Pengawasan

Tim Penilai Internal (TPI) Bidang III Inspektorat Kabupaten Sintang memiliki peran krusial dalam:

Evaluasi Objektif

  • Melakukan penilaian independen terhadap implementasi Zona Integritas
  • Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pelaksanaan program
  • Memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif

Pengawasan Berkelanjutan

  • Melakukan monitoring secara berkala terhadap progress pembangunan Zona Integritas
  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang berlaku
  • Mengidentifikasi risiko potensial dan memberikan early warning

Fasilitasi Perbaikan

  • Memberikan guidance dan arahan teknis dalam implementasi
  • Memfasilitasi sharing best practices
  • Mendorong inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan

Komitmen Jangka Panjang DPMPTSP

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang DPMPTSP Kabupaten Sintang untuk:

  • Menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang good governance
  • Mendukung upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah

Dengan pelaksanaan monev yang konsisten dan berkelanjutan, DPMPTSP Kabupaten Sintang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi contoh implementasi Zona Integritas yang sukses di tingkat kabupaten.

Joint Commitment to Improve Public Service Quality

The Sintang Regency Government marked an important momentum in improving public service quality through the signing of the Cooperation Agreement for the Implementation of Bumi Senentang Public Service Mall (MPP). The event held on Friday, July 11, 2025, at the Hall of the Sintang Regent's Official Residence involved 17 institutions, agencies, SOEs, and Regional Owned Enterprises as a joint commitment to realize quality integrated services.

Sintang Regent Gregorius Herkulanus Bala led the signing of this cooperation agreement as a form of strategic synergy in optimizing public services in Sintang Regency. This activity demonstrates the regional government's seriousness in creating an integrated and efficient service ecosystem.

17 Institutions Committed to Integrated Services

The signing of the Bumi Senentang MPP cooperation agreement was attended by 17 institutional leaders who have strategic roles in public services:

Government Institutions and Law Enforcement:

  • Sintang District Attorney's Office
  • Sintang Police Resort
  • Ministry of Religious Affairs Office of Sintang Regency
  • Land Office of Sintang Regency
  • Primary Tax Office Sintang
  • National Narcotics Agency of Sintang Regency
  • Sintang Samsat

State-Owned Enterprises (SOEs):

  • BPJS Health Sintang Branch
  • BPJS Employment Sintang Branch
  • PT. PLN UP3 ULP Sintang
  • Post Office Sintang Branch
  • BRI Sintang Branch

Regional Owned Enterprises and Financial Institutions:

  • Bank Kalbar Sintang Branch
  • Tirta Senentang Regional Water Company

Professional Institutions and Cooperatives:

  • Regional Supervisory Council of Notaries of Sintang Regency
  • CU Keling Kumang
  • CU Bima

Regent's Vision for Impactful Services

In his remarks, Sintang Regent Gregorius Herkulanus Bala expressed great hope for the implementation of Bumi Senentang MPP. He hoped that the existence of this public service mall could provide significant impact and service convenience to the people of Sintang Regency.

"The existence of Bumi Senentang MPP is expected to have increasing impact and provide service convenience to the community. This is a manifestation of our commitment to providing prime public services," said the Sintang Regent.

Strengthening Administration and Institutional Coordination

The signing of this cooperation agreement has three strategic interconnected objectives:

1. Fulfillment of Administrative Documents

This activity is a formal step to fulfill the administrative requirements for MPP implementation in accordance with applicable regulations. The cooperation agreement document becomes a strong legal basis for the operation of Bumi Senentang MPP.

2. Affirmation of Joint Commitment

This signing affirms the commitment of all parties involved in MPP implementation to provide the best service to the community. Each institution has moral and legal responsibility in realizing the vision of prime service.

3. Strengthening Communication and Coordination

This cooperation agreement becomes an important instrument to strengthen communication and coordination among institutions joining the MPP implementation. The synergy built is expected to eliminate sectoral ego and optimize collaboration.

Positive Impact for Sintang Community

The implementation of Bumi Senentang MPP with support from 17 institutions is expected to provide various concrete benefits to the community:

  • Time and Cost Efficiency: People do not need to visit various institutions separately to handle various administrative needs
  • Guaranteed Service Quality: Uniform and quality service standards in all service units
  • Transparency and Accountability: Transparent service system with clear supervision mechanisms
  • Easy Access: Centralized location easily accessible by people from various areas

Strategic Step Towards Better Sintang

The signing of the Bumi Senentang MPP cooperation agreement is a strategic step by the Sintang Regency Government in realizing good governance. This cross-institutional collaboration demonstrates serious commitment to providing public services oriented towards community satisfaction and convenience.

With the realization of synergy among 17 institutions in Bumi Senentang MPP, it is hoped that Sintang Regency can become an example of effective and efficient integrated public service implementation at the regency level. This aligns with the vision of sustainable regional development oriented towards community welfare.

WhatsApp Image 2025 07 11 at 10.26.33 7e431716

WhatsApp Image 2025 07 11 at 10.26.34 c6267eaa

Komitmen Bersama Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Sintang menandai momentum penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang. Acara yang berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025 di Aula Rumah Jabatan Bupati Sintang ini melibatkan 17 instansi, lembaga, BUMN, dan BUMD sebagai komitmen bersama mewujudkan pelayanan terpadu yang berkualitas.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala memimpin penandatanganan perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk sinergi strategis dalam mengoptimalkan pelayanan publik di Kabupaten Sintang. Kegiatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem pelayanan yang terintegrasi dan efisien.

17 Instansi Berkomitmen dalam Pelayanan Terpadu

Penandatanganan perjanjian kerjasama MPP Bumi Senentang diikuti oleh 17 pimpinan instansi yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik:

Instansi Pemerintah dan Penegak Hukum:

  • Kejaksaan Negeri Sintang
  • Polres Sintang
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang
  • KPP Pratama Sintang
  • BNN Kabupaten Sintang
  • Samsat Sintang

Badan Usaha Milik Negara (BUMN):

  • BPJS Kesehatan Cabang Sintang
  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sintang
  • PT. PLN UP3 ULP Sintang
  • Kantor Pos Cabang Sintang
  • BRI Cabang Sintang

Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Keuangan:

  • Bank Kalbar Cabang Sintang
  • Perumda Air Minum Tirta Senentang

Lembaga Profesi dan Koperasi:

  • Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Sintang
  • CU Keling Kumang
  • CU Bima

Visi Bupati untuk Pelayanan yang Berdampak

Dalam sambutannya, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan harapan besar terhadap implementasi MPP Bumi Senentang. Beliau mengharapkan keberadaan mal pelayanan publik ini dapat memberikan dampak signifikan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sintang.

"Keberadaan MPP Bumi Senentang diharapkan semakin berdampak dan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah wujud komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima," ujar Bupati Sintang.

Penguatan Administrasi dan Koordinasi Kelembagaan

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini memiliki tiga tujuan strategis yang saling berkaitan:

1. Pemenuhan Dokumen Administrasi

Kegiatan ini merupakan langkah formal untuk memenuhi persyaratan administrasi penyelenggaraan MPP sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dokumen perjanjian kerjasama menjadi dasar hukum yang kuat dalam operasional MPP Bumi Senentang.

2. Penegasan Komitmen Bersama

Penandatanganan ini menegaskan komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MPP untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap instansi memiliki tanggung jawab moral dan legal dalam mewujudkan visi pelayanan prima.

3. Penguatan Komunikasi dan Koordinasi

Perjanjian kerjasama ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar instansi yang bergabung dalam penyelenggaraan MPP. Sinergi yang terbangun diharapkan dapat mengeliminasi ego sektoral dan mengoptimalkan kolaborasi.

Dampak Positif bagi Masyarakat Sintang

Implementasi MPP Bumi Senentang dengan dukungan 17 instansi ini diharapkan memberikan berbagai manfaat konkret bagi masyarakat:

  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Masyarakat tidak perlu mengunjungi berbagai instansi secara terpisah untuk mengurus berbagai keperluan administrasi
  • Kualitas Pelayanan Terjamin: Standar pelayanan yang seragam dan berkualitas di semua unit layanan
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem pelayanan yang transparan dengan mekanisme pengawasan yang jelas
  • Kemudahan Akses: Lokasi terpusat yang mudah dijangkau oleh masyarakat dari berbagai wilayah

Langkah Strategis Menuju Sintang yang Lebih Baik

Penandatanganan perjanjian kerjasama MPP Bumi Senentang merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kolaborasi lintas instansi ini menunjukkan komitmen serius untuk menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan kemudahan masyarakat.

Dengan terwujudnya sinergi 17 instansi dalam MPP Bumi Senentang, diharapkan Kabupaten Sintang dapat menjadi contoh penyelenggaraan pelayanan publik terpadu yang efektif dan efisien di tingkat kabupaten. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

WhatsApp Image 2025 07 11 at 10.26.33 7e431716

WhatsApp Image 2025 07 11 at 10.26.34 c6267eaa

Hai, #Investeam!

 

Ada kabar baik nih, periode penyampaian LKPM Triwulan II (April–Juni) dan Semester I (Januari–Juni) diperpanjang hingga 12 Juli 2025 loh.

Segera laporkan kegiatan usahamu melalui https://oss.go.id dan pastikan tidak melewati batas waktu ya!

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1 Gedung MPP Bumi Senentang Lantai 2
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini806
Minggu Ini1521
Bulan ini12422

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)